Oleh: David Vilio Arvion, Program Studi Administrasi Publik, Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Malang
Jakarta, Suaranusantara.co – Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu bagian yang terpenting pada perencanaan kota. Karena terbentuknya ruang-ruang terbuka hijau, dapat tersusun suatu jaringan Ruang Terbuka Hijau Kota sehingga dapat berfungsi untuk meningkatkan kestabilan lingkungan perkotaan yang nyaman, sehat, bersih,dan juga indah.
Strategi Perencanan Pembangunan RTH merupakan salah satu cara untuk mencapai vivi dan misi yang dapat dirumuskan dalam bentuk strategi sehingga dapat meningkatkan perencanaan pembangunan yang baik. Strategi Perencanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau juga merupakan strategi perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah demi menjalankan amanat Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya, bentuk RTH dapat diklasifikasikan menjadi RTH jalur (koridor, linear), RTH kawasan (areal, non linear). Sedangkan berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasikan menjadi: RTH Kawasan pemukiman, RTH Kawasan perdagangan, RTH Kawasan perindustrian, RTH kawasan pertanian, dan RTH Kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara, observasi dan dokumentasi, serta dalam menganalisa data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa startegi yang dilakukan dalam perencanaan ruang terbuka hijau adalah menetapkan kawasan yang tidak boleh dibangun, mengembangkan kooridor ruang hijau kota, Peningkatan Kualitas RTH Kota Melalui refungsi RTH eksisting, serta menyusun Kebijakan Hijau. Adapun faktor pendukung dan penghambat dalam strategi perencanaan ruang terbuka hijau tersebut adalah datang dari internal dan eksternal.