Jakarta, Suaranusantara.co – Eksekusi Ferdy Sambo (FS) setelah hakim menjatuhkan vonis mati menjadi tanda tanya bagi publik. Sementara, setelah pembacaan sidang vonis ini, perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J masih belum berakhir. Karena FS masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Dengan demikian, berarti eksekusi terhadap FS belum bisa terlaksana sesuai dengan vonis hakim Wahyu Iman Santoso. Namun hasil dari sidang ini bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis FS.
Apabila hasil banding tidak memuaskan, FS bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Jika MA mengabulkan permohonan kasasi putusan pengadilan di bawahnya, maka putusan vonis hukuman mati akan batal. Sehingga perjalanan kasus Ferdy Sambo masih panjang tergantung sikapnya apakah akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima putusan vonis mati.
Kapan Pelaksanaan Eksekusi?
Penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan publik tentang kapan pelaksanaan eksekusi Ferdy Sambo. Akan tetapi, telah ada perubahan terhadap ketentuan tersebut berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Sehingga sesuai dengan aturan ini, terpidana hukuman mati akan menjalani hukuman tembak sampai mati.
Masih berdasarkan aturan tersebut, akan ada pemberitahuan terhadap terpidana terkait jadwal eksekusi 3×24 jam sebelum eksekusi. Algojo yang akan menembak terpidana mati adalah regu tembak bentukan Kapolda yang terdiri atas 1 Bintara, 12 Tamtama dengan pimpinan seorang perwira.