Jakarta. Suaranusantara.co – Vonis mati Ferdy Sambo (FS) langsung menjadi breaking news di berbagai media. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis bagi terdakwa FS dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Dalam keputusannya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap FS dengan beberapa pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan. Vonis majelis hakim ini setelah menimbang berbagai keterangan dari saksi-saksi maupun pemeriksaan terdakwa selama proses persidangan.
Hal yang memberatkan FS dalam vonis tersebut, yakni perbuatan terdakwa yang melakukan perbuatan pidana pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. Brigadir J sebelumnya telah mengabdi selama 3 tahun. Tindak pidana ini mengakibatkan duka dan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, dan Terdakwa FS menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.”
Motif Pembunuhan
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso sebelumnya berkeyakinan bahwa motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J ini sebenarnya adalah perasaan sakit hati Putri Candrawathi (PC) terhadap korban. Atas hal ini, hakim Wahyu mengesampingkan alasan Ferdy Sambo yang membunuh karena menganggap Brigadir J telah melecehkan istrinya.
Selama proses persidangan, Sambo tidak mengungkap secara gamblang apa motif sebenarnya hingga ia tega menghabisi nyawa bekas anak buahnya itu. Dalam keterangannya, Sambo mengatakan ia emosi karena Brigadir J merendahkan harga dirinya setelah mendengar terlah terjadi melecehkan terhadap PC, istrinya.
JPU mendakwa FS melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal ini terkandung ancaman maksimal hukuman mati. Sementara PC yang ikut menjadi terdakwa selama proses pengadilan tetap teguh dengan pendiriannya yakni menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J, meski tak ada hasil visum.