Jakarta, Suaranusantara.co – Zaken Kabinet akan diisi oleh para ahli. Wacana ini mengemuka dalam setiap transisi pemerintahan baru. Namun benarkah kabinet zaken merupakan jawaban untuk mewujudkan pemerintahan ideal yang memiliki sikap profesional?
Dikutip dari CNN Indonesia, Zaken kabinet adalah jenis kabinet pemerintahan yang anggota-anggotanya dipilih berdasarkan keahlian dan kompetensi mereka di bidang tertentu, dan bukan karena afiliasi politik mereka. Zaken kabinet juga dikenal sebagai kabinet ahli atau kabinet profesional. Istilah “zaken” berasal dari bahasa Belanda yang berarti “urusan” atau “masalah”.
Pembentukan zaken kabinet dihadapkan dengan wacana penambahan jumlah kementerian. Sejak 16 Mei 2024 wacana penambahan kementerian muncul sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Kementerian Negara, seluruh fraksi menyatakan mendukung RUU itu dibahas di tingkat selanjutnya. Adapun sejumlah materi muatan pembahasan sudah disetujui, yakni penghapusan Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan RUU Kementerian Negara.
Yang menjadi poin penting lainnya dalam rangka pembentukan kabinet, Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti menjaga komitmen terhadap anti-korupsi. Komitmen anti korupsi sangat penting untuk dipegang oleh pasangan Prabowo-Gibran maupun partai politik pendukungnya untuk pembentukan kabinetnya.
Dengan demikian, diharapkan agar kabinet ke depan dapat mewadahi beragam kepentingan, sehingga visi, misi hingga program yang dikampanyekan pada Pemilu 2024 dapat terlaksana, sekaligus melanjutkan program pemerintahan sebelumnya. Di sisi lain, kabinet juga perlu dikontrol oleh “oposisi” yang konstruktif untuk menciptakan keseimbangan di pemerintah dan di parlemen dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan.