Labuan Bajo, suaranusantara.co — Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Ulayat Mbehal melayangkan keberatan keras atas beredarnya pemberitaan pasca penyerangan brutal masyarakat Rareng terkait sengketa tanah ulayat di Lengkong Warang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu, (29/7/2026.
Tim hukum ulayat Mbehal menyatakan narasi pemberitaan dari pihak Rareng sangat merugikan kliennya karena dinilai menyesatkan, tidak berimbang, dan mengaburkan fakta sejarah hukum adat setempat.
Advokat Masyarakat Ulayat Mbehal, Hironimus Ardi, S.H., menegaskan bahwa kawasan Lengkong Warang merupakan bagian integral dari ulayat Mbehal yang ditopang oleh bukti otentik, peta adat, serta saksi sejarah yang sah.
”Klaim yang menyatakan sebaliknya adalah pengaburan fakta. Keberadaan atribut adat seperti lingko, compang, dan gendang milik Mbehal di kawasan tersebut menjadi bukti sah kepemilikan menurut hukum adat Manggarai,” ujar Hironimus dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Bukan Bentrokan, tapi Penyerangan
Menyikapi insiden tersebut, Hironimus membantah narasi yang menyebutkan telah terjadi “bentrokan antar warga”. Menurutnya, peristiwa tersebut murni tindakan penyerangan secara sepihak oleh ratusan warga Ulayat Rareng terhadap warga Mbehal.
Aksi anarkis tersebut mengakibatkan dua unit mobil jenis Carry dan tiga unit sepeda motor milik warga Mbehal hangus terbakar serta satu unit mobil carry rusak parah.
”Kami menyesalkan konstruksi berita yang menyebut ini bentrokan. Faktanya, warga kami diserang secara tiba-tiba. Kami mendesak Polres Manggarai Barat mengusut tuntas pelaku kejahatan dan aktor intelektual di balik provokasi ini secara objektif dan tanpa prasangka,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga meluruskan tuduhan bahwa Mbehal menghindari proses mediasi. Hironimus menegaskan pihaknya terbuka pada ruang dialog adat maupun hukum, selama dijalankan secara transparan, adil, dan melibatkan saksi-saksi adat yang netral.
Desak Verifikasi Lapangan dan Imbauan Warga
Guna menyikapi tensi yang memanas di lapangan, Kuasa Hukum Mbehal mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, dan Kantor Pertanahan (BPN) untuk segera turun tangan melakukan verifikasi komprehensif.
Langkah ini dinilai krusial agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak terjebak dalam opini sepihak.
Di sisi lain, Hironimus mengimbau seluruh warga ulayat Mbehal untuk menahan diri, tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi, serta menyerahkan seluruh penanganan kepada jalur hukum dan musyawarah adat.
”Kami juga meminta media massa konsisten menerapkan prinsip cover both sides dengan memberikan ruang konfirmasi yang seimbang agar publik mendapatkan informasi yang jernih dan bermartabat,” pungkasnya.










































































