Jakarta, Suaranusantara.co – Ferry Irawan diperiksa sembilan jam sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda, mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB. Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim). Ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023).
Artis Ferry Irawan keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju berwarna biru bertuliskan “TAHANAN”, dan tangannya diborgol dan mengatakan, “Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan,”.
Ferry juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan Ferry Irawan ditahan dalam kasus KDRT Venna Melinda.
Ia mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry Irawan.
“Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Dirmanto. (Rizki Nurmansyah)