Labuan Bajo, suaranusantara.co — Demi menuntaskan proyek fisik anggaran Desa Kepala Desa (Kades) Golo Kempo, Abdul Malik terpaksa meminjamkan uang warga senilai Rp168,500.000 yang mengakibatkan dirinya tercekik utang. Kini kasus yang menimpa dirinya perlahan menemui titik terang setelah ia mendapatkan solusi dan berjanji akan melakukan pembayaran.
Meski janji pengembalian utang telah dimediasi dan dituangkan dalam kesepakatan resmi di Polres Manggarai Barat, namun Abdul Malik tetap berusaha memenuhi janjinya untuk melunasi utangnya kepada Salesius Mari warga asal kampung Culu, Kecamatan Mbeliling.
Pihaknya (Abdul Malik), Kepala desa Golo Kempo mengatakan bahwa niat untuk membayar utang ini sudah lama ia rencanakan namun karena menemui banyak rintangan terpaksa tertunda hingga melewati jatuh tempo.
“Saya ini ada sedikit kendala kaka. Sudah sebenarnya tetapi karena aturan di sumber uang uang ini makanya terlambat sampai sekarang. Saya pikir kemarin tdk seperti ini,” ungkap Kades Abdul saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Selasa (28/7/2026) sore
Kasus ini bermula ketika Abdul Malik meminjam dana pribadi dari Salesius Mari untuk menuntaskan sejumlah proyek fisik prioritas Desa Golo Kempo tahun 2025.
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan saluran drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT), bak air bersih, pembukaan jalan tani, penggalian lapangan SDK Tado, pembangunan TK Tujuh Tangkai, hingga Posyandu.
Abdul Malik berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut begitu Dana Desa dicairkan. Namun, setelah seluruh pekerjaan rampung, uang pinjaman itu tak kunjung dikembalikan.
Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan pembayaran di atas meterai, disaksikan oleh penyidik serta dua saksi, Taufik dan Ponsianus Amat. Abdul Malik menyatakan kesanggupan melunasi sisa utang senilai Rp168.500.000 yang dibuat pada 4 Juni 2026,
Warga Terjerat Utang Bank hingga Gadaikan Cincin Kawin
Salesius Mari menyuarakan kekecewaan mendalam atas tindakan sang Kades. Ia menilai Abdul Malik telah menyalahgunakan wewenang dan mengorbankan warga demi menutupi ketidakberesan anggaran desa.
”Dia pejabat yang dipercaya rakyat, tapi berbuat curang. Dia meminjam uang saya karena katanya Dana Desa ‘macet’. Sekarang proyek sudah jadi, tapi uang saya tidak dikembalikan sepeser pun. Apa gunanya jabatan kalau kata-kata tidak ditepati? Ini memanfaatkan jabatan untuk menindas warga,” ujar Salesius saat ditemui awak media, Selasa (28/7/2026).
Demi membiayai proyek desa tersebut, Salesius mengaku terpaksa berutang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), koperasi, hingga menjual sebidang tanah milik pribadinya. Tak hanya itu, perhiasan keluarga berupa cincin nikah, kalung, dan anting turut digadaikan.
”Saya sudah terpuruk dan terbeban utang di mana-mana. Jika uang saya tak dikembalikan, saya terpaksa akan menutup akses Lapangan SDK Tado dan menghentikan pemanfaatan seluruh hasil proyek tahun 2025 itu sebagai bentuk perlawanan,” tegasnya.
Meskipun kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025 dan sempat menimbulkan kekecewaan yang mendalam, Salesius terpaksa menerima fakta ini secara bijak.
Pihaknya menerima kenyataan ini setelah Kepala desa Golo Kempo berjanji untuk mengembalikan uangnya dalam waktu beberapa hari ke depan.
“Mereka Janji secepatnya untuk bayar uang dalam minggu ini. Akan bayar uang dalam minggu ini, mereka urus pinjam uang,” terang Salesius mengutip keterangan keluarga Abdul usai dirinya mendatangi Unit Pidum Mapolres Manggarai Barat Selasa sore.










































































