Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Wanprestasi setelah penandatanganan kontrak banyak terjadi. Walau ada juga yang berhasil mencapai prestasi dan mencapai tujuan sebagaimana yang disepakati bersama.
Ketidaklengkapan dan sulitnya memasukkan ketentuan dalam kontrak memungkinkan timbulnya biaya dalam rangka penegakan kontrak. Penyerahan bukti ke pengadilan bahwa kontinjensi atau kondisi yang relevan telah terjadi juga bisa menimbulkan biaya cukup besar.
Ketidaklengkapan ini termasuk variabel yang berhubungan dengan kendala teknis produksi yang mungkin saja sulit bagi pengadilan untuk melakukan verifikasi.
Dari sisi pandang hukum, ada pertimbangan dalam kelengkapan berkontrak yang mesti mejadi perhatian. Alasan utamanya adalah upaya dan biaya (efisiensi) guna mengantisipasi kemungkinan kontinjensi, tawar-menawar resolusi dan penjelasan.
Suatu kontrak dikatakan saling menguntungkan (pareto efficiency) apabila tidak mungkin lagi mengubah alokasi sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku ekonomi (better off) tanpa mengorbankan pelaku ekonomi yang lain (worse off) – Stiglitz (2000).
Maka sebelum menandatangani kontrak, penting untuk memperhatikan bahwa:
- Kontrak benar-benar dapat ditetapkan bila syarat-syarat yang menjadi dasar tindakan secara eksplisit telah lengkap atau memenuhi kondisi umum yang relevan.
- Penjabaran upaya mengantisipasi berbagai kemungkinan, apa yang menjadi keinginan atau yang tidak, antisipasi, dan pembuatan kontrak dalam format tertulis.
- Kontrak juga dapat membantu para pihak untuk mengendalikan efisiensi waktu dan biaya.
- Karena satu dan lain hal, kontrak sepatutnya dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan
Tujuan Kontrak
Perlunya kontrak adalah untuk memberikan jaminan dan sebagai bahan acuan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Namun seringkali terjadi bahwa dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan, dan resiko atau dampak lain di luar dugaan.
Pelanggaran dalam kontrak (wanprestasi) bisa saja terjadi dan ukuran ketentuan kerugian berdasarkan pihak yang melanggar kontrak yang umumnya berupa pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan berlaku. Pengadilan dapat menerapkan ketentuan tersebut, atau para pihak dalam kontrak yang menentukan sendiri sebelumnya.
Renegosiasi dilakukan karena adanya kemungkinan renegosiasi kontrak ketika terjadi kesulitan yang secara eksplisit belum menjadi pertimbangan tapi di luar dugaan sering muncul. Renegosiasi kontrak bisa kapan saja, meskipun kontrak tidak lengkap karena adanya saling ketergantungan antar para pihak.
Prospek renegosiasi mempengaruhi insentif para pihak untuk berinvestasi dalam hubungan kontraktual, yang tidak selalu sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, perlu kemampuan untuk menahan pihak lain untuk mendorong renegosiasi kontrak. Banyak yang benar-benar harus menjadi pertimbangan dalam berkontrak, karena berbagai resiko dan dampak merugikan, selain memperoleh keuntungan.