Jakarta, Suaranusantara.co – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono meminta Polri menindak oknum polisi yang menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Tindakan itu sebagai mendukung kegiatan separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Usut tuntas temuan transaksi senjata api ilegal itu hingga ke jaringan utama dan seluruh pihak yang terlibat,” kata Nono di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Ia menjelaskan tindakan tegas harus di ambil untuk memberikan efek jera. Selain itu untuk memberi pembelajaran bagi aparat kepolisian lainnya agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Harus tuntas. Tidak boleh berhenti pada petugas di lapangan. Harus di usut siapa di belakang petugas yang bekerja di lapangan,” jelas Nono.
Sebelumnya, Sat Intel Kodam Pattimura Maluku menangkap oknum anggota Kipan B Batalyon 733/Masariku Ambon yakni Praka MS pada Minggu, 21 Februari 2021. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon-Papua.
Anggota Polri
Selain itu, telah di amankan dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon yakni Bripka ZP dan Bripka RA. Kedua oknum polisi yang merupakan anggota Sabhara Polres Ambon ini telah di amankan oleh Propam Polda Maluku.
Dari penangkapan oknum tersebut, telah disita 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm. Amunisi itu dibeli seorang pelaku lain dari Praka MS sebanyak 200 butir dengan harga Rp 500.000 pada November 2020. Kemudian pembelian 400 butir amunisi kaliber 5,56 mm pada Januari 2021 dengan pembayaran Rp 1.000.000.
Di tempat terpisah, Komnas HAM menyatakan tidak pernah setuju penarikan personel TNI-Polri yang bertugas di Papua. Alasannya, salah satu pelindung HAM adalah TNI dan Polri.
“Kalau TNI-Polri tidak mengambil peran, tentu masyarakat kita akan mengalami berbagai tindakan persekusi kekerasan dan lain-lain,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Terkait kasus kekerasan yang terjadi dalam penanganan Papua, Komnas HAM mengakui kekerasan juga dilakukan KKB. Bahkan KKB kadang-kadang sangat brutal melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
“Kalau ada kelompok bersenjata apalagi melakukan tindakan-tindakan melawan hukum mengganggu masyarakat, tentu itu kewajiban TNI-Polri untuk melakukan langkah efektif dan terukur. Tentu harus sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia,” ujar Damanik.