Labuan Bajo, suaranusantara.co–Perjuangan masyarakat adat Dusun Lenteng untuk menyelamatkan aset yang merupakan milik generasi tidak terlumpuhkan oleh permainan kelompok mafia itu. Hal ini mereka lakukan setelah mengetahui, Harmin warga asal Kerora, Desa Pasir Panjang itu, telah menjual tanah adat milik mereka seluas 6 Hektar kepada Haji Syarifudin Husen dengan harga yang fantastis.
Tanah adat seluas enam (6)Hektar terletak di Lengkong Wae Ri’i, Kampung Soknar, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ada empat orang pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah adat ini, diantaranya, Lukman saksi bagian selatan, Abdullah saksi bagian utara asal dan Haji Kuba saksi bagian timur asal Pulau Komodo.
Dari keterangan keempat saksi batas yang berhasil dihimpun oleh media ini tidak ada satupun saksi yang menjelaskan adanya bukti kepemilikan Harmin pada lokasi tersebut kecuali bapanya Ismail namun kepemilikan bapanya tidak seluas yang diklaim oleh Harmin.
Keterangan Lukman Saksi batas bagian Selatan
Salah seorang saksi batas bagian selatan, Lukman menjelaskan bawa dirinya dirinya pernah didatangi oleh Harmin untuk menandatangani surat bukti perolehan yang disodorkan oleh Harmin pada tahun 2020
“Awalnya saya menolak tanda tangan surat yang disodorkan oleh Harmin ➡ meminta saya tanda tangan selaku saksi batas selatan. Dalam surat itu tercantum tahun 1979, lalu saya bilang om pada tahun itu saya belum lahir. Saya lahir tahun 1986 jadi saya tidak mau tanda tangan. Saya boleh tanda tangan tetapi tidak boleh cantumkan tahun 1979 Krn saya belum lahir, entah dari mana dia dapat itu tahun 79 saya tidak tahu. ujar Lukman, kepada media ini, Kamis 24/10/2024
Ia, Lukman melanjutkan keterangannya, kata dia surat itu diperbaiki lagi oleh Harmin tanpa cantumkan tahun 1979 lagi tetapi cantumkan tahun 2020, kemudian Harmin kembali lagi ke rumah saya.
“Dia datang lagi bawa dengan rokok Surya 12 satu bungkus lalu dia minta gabung sudah supaya langsung berbatasan dengan kamu sudah anak.
Dia bilang karena saya punya tanah ini kecil makanya saya minta om tanda tangan spy tanah adat itu digabung menjadi satu jadi milik Harmin. Saya tetap bertahan, om tidak bisa karena ini tanah adat. Saya punya surat tahun 2013 berbatasan dgn tanah adat bukan bersentuhan langsung dgn om Harmin.
Surat itu akhirnya ditanda tangani oleh Lukman karena Harmin menjanjikan akan kasih uang 150 juta dan Harmin juga tahu itu tanah adat.
“Jarak antara tanah saya dengan tanah adat yang dia klaim ini sekitar 50×200. Dan karena surat itu merupakan surat perolehan tahun 2022 maka saya tanda tangan. Dasarnya karena Harmin sudah minta pada tua Golo Abdul Majid,” terang Lukman
Atas dasar permintaan dan tawaran dari Harmin, Lukman membubuhkan tanda tangan sebagai saksi batas tanah bagian selatan tanah adat itu.
“Kalau memang perkataan ini datang dari mulutnya om, tidak apa-apa makanya saya langsung tanda tangan karena dasar tanah adat. Hanya saat itu saja Harmin ketemu saya dan uang yang dia janjikan sampai saat ini, satu rupiah pun tidak dikasih. Dan yang yang lanjutkan urusan surat dari Harmin bukan dia lagi tapi Kadim,” tutur Lukman
Saksi batas, yang juga merupakan anak dari mantan Tu’a Golo Lenteng Hamid Roni, Lukman mengaku telah membohonginya dengan janjinya memberikan uang dan kesal karena dia telah merekayasa dokumen tanah adat.
“Saya berikan tanda tangan karena Harmin mengaku tanah itu sudah mendapat perolehan dari tu’a Golo Lenteng, Haji Majid. Juga karena dia sudah berjanji dengan saya untuk kasih uang, Rp. 150.000.000 sampai hari ini satu rupiah pun tidak dikasih sama sekali. Oleh karena itu saya minta Harmin batalkan surat perolehan tanah yang telah saya tanda tangani,” tegas Lukman
Keterangan Abdullah saksi Batas bagian Utara
Sementara keterangan lain disampaikan pula oleh Abdullah selaku saksi batas bagian utara yang mengatakan bahwa saya tidak mempunyai tanah di lokasi Lengkong wae Ri’i.
“Waktu Harmin datang di Rumah saya untuk minta saya tanda tangan surat sebagai saksi batas bagian utara, saya menolak karena saya tidak mempunyai tanah yang ada itu hanya kaka saya yaitu Abdul Rasad yang sekarang tinggal di Sape. Harmin terus membujuk minta saya untuk tanda tangan surat itu sebagai saksi batas menggantikan posisi kakak saya. Lalu saya bilang jangan sampai kemudian tanah ini jadi masalah om Harmin namun dia katakan tidak ada masalah. Saya tanda tangan surat itu, tetapi dengan catatan kalau ada masalah saya tidak bertanggung jawab apa lagi kita ini ada hubungan keluarga,” ungkap Abdullah, kamis (24/10/2024).
Pihaknya, Abdullah menilai sikap Harmin telah membodohi dan membohongi dirinya setelah mengetahui ternyata tanah yang diklaim Harmin itu adalah tanah adat. Oleh karena itu ia meminta agar batalkan surat yang sudah terlanjur ia tandatangani.
“Setelah saya mengetahui bahwa surat yang disodorkan oleh Harmin kepada saya untuk meminta tanda tangan saksi bagian Utara adalah tanah adat berarti Harmin sudah membodohi dan menipu saya. Jadi saya minta Harmin batalkan surat yang sudah saya tanda tangan sebagai saksi batas bagian Utara,” tegas Abdullah
Haji Kuba alih waris Haji Ali (Bapa dari Haji Kuba)
Keterangan lain terkait asal mula kepemilikani tanah seluas 60.000 m² di Lengkong Wae Ri’i yang diklaim Harmin, disampaikan oleh Haji Kuba anak dari Haji Ali yang memiliki tanah di sekitar Lengkong Wae Ri’i.
“Saya tidak mengetahui persis bagaimana sampai tanah itu di tangan Harmin Karena waktu itu saya masih kecil. Ada Kaka ipar saya yang paling tau soal asal usul tanah itu. Memang Harmin ada tanah di situ tapi tidak seluas yang kami miliki. Tanah itu sekarang sudah jual dan saksi batasnya juga Harmin itu sendiri,” terang Haji Kuba saat ditemui suaranusantara.co di rumah kediamannya di Pulau Komodo, Sabtu (26/10/2024)
Pihaknya juga menjelaskan Harmin juga sempat menancap kayu di tanah kami katanya tanah itu milik dia namun kami halangi dan menyuruh dia untuk cabut lagi kayu tersebut.
“Harmin juga pernah menancap kayu di tanah kami katanya itu tanah milik dia pemberian dari orang tuannya. Kami katakan Harmin kamu jangan cari masalah, harus cabut lagi pohon yang sudah kau tanam itu. Hanya karena takut dosa saja kalau kami mau cabut lagi tanah orang tua Harmin itu. Makanya saya katakan cabut kayu itu. Lalu kayu itu segera di cabut lagi,” kata Haji Kuba
Saya diceritakan oleh orang tua saya bahwa tanah itu dulu diserahkan kepada seorang Janda namanya Hapsa. Kemudian janda ini menikah dengan oleh seorang bapa namanya Ismail pada saat itu sudah memiliki seorang anak nama.
Keterangan Tu’a Golo Lenteng baru Haji Zakaria
Tu’a Golo baru Haji Zakaria saat menjelaskan tentang kepemilikan tanah dari Harmin saat diwawancarai media ini di rumah kediamannya di Kampung Look Jati Baru, 24/9/2024, menjelaskan
“Proses perolehan tanah dari Harmin itu saya tidak tahu persis apakah perolehan dari tu’a Golo terdahulu sy tidak tahu persis. Terkait lahan yang di miliki oleh Harmin itu setahu saya tidak ada, kalau pun milik perorangan seluas itu tidak ada. Paling luas lahan perorangan di Soknar ini paling tinggi satu atau dua hektar. Tetapi lahan sebesar itu tidak ada,” tutur Haji Zakaria
Tu’a Golo Lenteng yang baru Haji Zakaria pengganti Haji Majid baru mengetahui bahwa Harmin mengklaim tanah adat setelah.
“Barusan sekarang juga saya tahu bahwa ada lahan dari orang tuannya Harmin. Tetapi menurut orang tua terdahulu tidak segitu besarnya hanya sambungan dari Haji Kuba diluar itu tanah adat. Macam lahan di luar dari orang tua Harmin dan haji Kuba itu tanah adat,” imbuhnya
Keterangan Tu’a Golo Lama Haji Majid
Pada hari yang sama setelah menemui Haji Zakaria di rumahnya kemudian media ini mencoba menemui Haji Majid sebagai pihak yang menandatangani surat perolehan dari Harmin yang katanya adalah warisan dari Bapanya Ismail.
“Harmin tidak mempunyai tanah seluas itu di Lengkong Wae Ri’i. Saya menandatangani surat perolehan atas tanah milik bapa dari Harmin yaitu Ismail. Namun sebelumnya saya pastikan dulu saksi batas tanah itu baru saya tanda tangan. Saya juga mendengar cerita dari orang tua bahwa tanah itu adalah pemberian dari Bapanya Harmin,” jelas Haji Majid.
Semua keterangan yang disampaikan oleh saksi batas dan Haji Kuba selaku pemilik tanah hingga Ismail bapa dari Harmin mendapatkan sebidang tanah kering bertolak belakng dengan isi surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah yang telah dijual oleh Harmin kepada Haji Syarifudin Husen yang diterbitkan oleh pemerintah desa Golo Mori.
Surat Keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Golo Mori
Surat keterangan riwayat kepemilikan hak atas tanah No. PEM. 140/39/II/2023 dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Golo Mori Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 9 Februari 2023.
Tanah seluas 43.000 m² t7erletak di Wae Ri’i, Desa Golo Mori kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas tanah sebagai berikut: batas Utara dengan tanah milik Abdullah, sebelah timur tanah milik Haji Kuba, sebelah selatan dengan tanah milik Lukman dan batas Barat dengan tanah milik Sahama.
Di atas tanah tersebut terdapat tanaman berupa pohon kedondo. Semula tanah tersebut dikuasai oleh Harmin tahun 2020 atas dasar adat. Pada tahun 2023 dikuasai oleh Syarifudin atas dasar jual beli.
Mencermati isi surat ini, warga adat Dusun Lenteng yang diwakili oleh Haji Idrus Safira menjelaskan bahwa bukti penguasaan lahan sebagaimana tercantum dalam isi surat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lokasi.
7ûBerdasarkan pantauan kami di lokasi Lengkong Wae Ri’i tidak ada pohon kedondo. Ukuran luas 43.000 m² seperti yang tercantum dalam surat itu, kami tidak tahu dari mana asal usulnya juga ukuran berapa kali berapa kami tidak mengerti,” tegas Idrus
Salah seorang saksi batas bagian Utara Abdullah menerangkan bahwa ia tidak memiliki tanah di lokasi itu, yang ada tanah dan berbatasan dengan tanah adat itu adalah kakaknya atas nama Abdul Rasad yang sekarang tinggal di Sape.
“Saya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut, yang ada hanya tanah milik kakak saya. Waktu Om Harmin datang ke ke rumah untuk minta tanda tangan saksi batas, saya sempat menolak karena bukan tanah saya,” beber Abdull
“Tanah yang dimiliki oleh Harmin itu adalah tanah yang diperoleh dari bapa saya namun tidak sebesar 6 hektar yang diklaim oleh Harmin itu. Kalau sebesar itu yang diklaim maka dia salah karena tidak sebesar itu yang kami berikan,” tandas Haji Kuba.
Saksi bagian Selatan, Lukman juga membantah bahwa tanah miliknya itu berbatasan dengan tanah adat bukan berbatasan dengan tanah milik dari Harmin.
” Saya menolak untuk menandatangani surat itu sebagai saksi bagian selatan karena tanah saya berbatasan dengan tanah adat. Kalau saya tahu tanah yang berbatasan dengan saya adalah milik Harmin maka saya tidak tanda tangan karena dasarnya saya tahu itu tanah adat. Saya tanda tangan karena dia sudah minta dengan Haji Majid selaku Tu’a Golo dan dia telah menjanjikan uang 150 juta pada saya,” ujar Lukman.