Labuan Bajo, suaranusantara.co — Polemik pertanahan di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat kian memanas dan terus berlanjut. Praktisi Hukum Ulayat Mbehal, Hironimus Sinar, S.H., melayangkan kritik tajam terhadap Camat Boleng, Yohanes Suhardi, yang dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai pejabat publik.
Kritik pedas ini mencuat pasca insiden penyerangan brutal warga Rareng, yang berujung pada ancaman langkah hukum oleh Camat Boleng terkait diksi “Camat Gila” yang diucapkan oleh Pemangku Ulayat Mbehal, Bonaventura Abunawan, saat konferensi pers.pada Rabu (29/7)
Camat Bukan Lembaga Peradilan
Menanggapi perselisihan tersebut, Hironimus Sinar menegaskan bahwa pendirian Tua Gendang Mbehal yang menolak campur tangan kecamatan memiliki dasar yuridis yang sangat kuat.
”Camat adalah pejabat administratif pemerintahan kecamatan yang bertugas mengurus pelayanan publik dan ketertiban umum (Permendagri No. 20 Tahun 2018), bukan lembaga peradilan,” ujar Hironimus dalam rilis tertulisnya, merespons pemberitaan BaneraTV.
Hironimus menambahkan status Hukum Sengketa tanah ulayat antara Masyarakat Adat Mbehal dan Rareng merupakan murni sengketa keperdataan (hak kepemilikan/penguasaan).
Bukan Ranah Unilateral penyelesaian definitif status hak atas tanah yang berada di bawah ranah Pengadilan Negeri atau mediasi resmi BPN, bukan diputus secara unilateral oleh seorang camat.
Mediasi Tak Bisa Dipaksa: Mediasi di tingkat kecamatan bersifat fasilitatif tanpa kekuatan mengikat. Ketika salah satu pihak menolak—seperti Mbehal yang memilih jalur hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak 2025—pemaksaan mediasi justru berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Diksi “Gila” dan Frustrasi Hukum
Mengenai diksi “Camat Gila” yang kini dipersoalkan secara hukum melalui ancaman pidana Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan), pihak kuasa hukum mengimbau publik untuk melihat konteks permasalahan secara utuh.
Ucapan tersebut, menurut Hironimus, lahir dari rasa frustrasi hukum atas tekanan administratif yang tidak berdasar, bukan murni niat jahat (mens rea) untuk menyerang personal pejabat.
”Secara etika protokoler, kata ‘gila’ mungkin kurang tepat. Namun secara substansi hukum, kekecewaan masyarakat Mbehal sangat beralasan. Jangan sampai fokus isu dialihkan dari pokok persoalan tanah ke isu diksi semata,” tegasnya.
Pemisahan Diksi dan Substansi
Permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan diksi yang menyinggung perasaan personal Camat dapat dipertimbangkan, namun tanpa menyurutkan pendirian hukum bahwa sengketa tanah ulayat ini berada di luar wewenang kecamatan.
Camat Boleng didesak untuk kembali pada fungsi utamanya, yaitu menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar bentrokan fisik tidak berulang, ketimbang bertindak layaknya “hakim tandingan”.
Memanggil pihak yang bersengketa secara berulang kali padahal mereka sudah resmi menempuh jalur pengadilan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pejabat.
Selain praktisi hukum, Perwakilan warga adat Mbehal, Gabriel Johang turut memberikan kritikan terhadap tuntutan Camat Yohanes Suhardi.
Pihaknya tegaskan bahwa Bonaventura Abunawan tidak pernah lontarkan ucapan ‘camat Boleng Yohanes Suhardi’ gila. Tapi ia katakan, Camat Gila.
Kata dia Camat itu adalah jabatan yang tidak miliki indra selayaknya manusia, sehingga tidak bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik atas ucapan itu.
“Sama halnya ketika saya katakan Presiden Bodoh jika kurang puas pada kebijakan presiden. Siapapun yang jadi presiden, siap kena umpatan, tidak merujuk ke Pribadi pengemban jabatan Presiden. Wilayah Boleng ke depan tidak akan berkembang bila dipimpin oleh Camat yang alergi dengan kritikan,” tandas Gebi
Demi terpenuhinya tuntutan keberimbangan dalam pemberitaan, awak media ini telah berupaya menghubungi Camat Boleng, Yohanes Suhardi melalui pesan whatsapp pada Senin (3/8) namun hingga kini pihaknya belum memberikan tanggapan resmi.










































































