Borong, suaranusantara.co — Yayasan Al-Hikmah di Ronting, Desa Satar Kampas, Lamba Leda Utara, mendadak jadi sorotan tajam setelah pimpinannya diduga memecat seorang guru secara sepihak, tanpa prosedur, dan secara semena-mena melabrak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lembaga pendidikan yang sejatinya menjadi benteng moral dan karakter anak bangsa mendadak tercoreng oleh aksi penyelewengan kekuasaan pemilik Yayasan yang nekat menabrak regulasi ketenagakerjaan dengan melakukan pemecatan sepihak.
Nasib naas ini menimpa Rico Novianto Ardiansah, guru Bahasa Inggris di MTs dan MAS Al-Hikmah yang telah mengabdi sejak Oktober 2025.
Alih-alih disambut hangat pada Hari Pertama Masuk Sekolah (HPMS), Senin (20/7/2026), Rico justru dieksekusi lewat “vonis lisan” tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Pemecatan maupun surat peringatan formal (SP 1, SP 2, atau SP 3).
”Saya dipanggil ke rumah Ketua Yayasan dan langsung diberi tahu bahwa saya dinonaktifkan sejak Senin, 20 Juni. Tidak ada SK pemberhentian kerja. Padahal dulu saya masuk dan diangkat resmi melalui mekanisme formal,” tegas Rico dengan nada geram, Senin sore (20/7/2026).
Ironisnya, pemecatan yang menghancurkan harkat seorang pendidik ini dipicu oleh alasan yang sangat sepele. Pimpinan Yayasan, Sahid, S.Ag mendepak Rico hanya karena tuduhan acak bahwa ia “membuat kaget” beberapa murid dengan sebuah dalih tak berdasar yang dijadikan pembenaran untuk main hakim sendiri.
Pratanda Nurani dan Moral yang Lumpuh
Tindakan otoriter pimpinan yayasan ini memantik gelombang kecaman keras. Aktivis advokasi ketenagakerjaan, Dionisius Parera, mengecam keras keangkuhan elit yayasan yang menabrak UU Ketenagakerjaan.
”Sangat disayangkan pihak yayasan bersikap arogan! Memecat guru secara sepihak hanya lewat lisan itu tindakan barbar yang mengabaikan UU Ketenagakerjaan. Lembaga berbasis moral dan agama tidak boleh dipimpin oleh ‘raja-raja kecil’ yang arogan dan kebal hukum,” cecar Doni, Selasa (21/7/2026).
Doni menegaskan, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara bermartabat dan sesuai koridor hukum, pihaknya siap menyeret kasus ini ke ranah hukum yang lebih serius.
Tembok Pembungkaman
Dugaan kesewenang-wenangan ini kian benderang setelah jajaran pimpinan Yayasan Al-Hikmah memilih kabur dari tanggung jawab publik.
Ketua Yayasan beserta dua Kepala Sekolah di bawah naungannya serempak membisu saat dikonfirmasi oleh tim redaksi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi yang dikirimkan sejak Senin malam (20/7/2026) tak kunjung direspons.
Pihak yayasan seolah bersembunyi di balik tembok pembungkaman, enggan memberikan klarifikasi atas perlakuan tidak adil yang mereka lakukan terhadap sang pendidik.
Sedangkan Departemen Agama Manggarai Timur selaku lembaga yang berwewenang mengawas dan membina Yayasan Pendidikan keagamaan malah memilih bungkam dan tidak menganggap kasus sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan cepat dan serius.
Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pejabat Depag melalui pesan singkat Whatsapp pada Selasa 21/7/2026 namun hingga berita ini diterbitkan pesan tersebut belum ditanggapi.










































































