Borong, suaranusantara.co – Sebuah Yayasan pendidikan disorot dan dikecam keras oleh elemen aktivis menyusul adanya dugaan pemecatan secara sepihak tanpa prosedur terhadap seorang guru yang mengajar pada dua sekolah milik Yayasan Al-Hikmah yang terletak di Ronting, Desa Satar Kampas, kecamatan Lamba Leda utara yang terjadi pada Senin, (20/7/2026)
Lembaga yang seharus menjadi wadah pembentukan Moral, Agama dan karakter anak bangsa justru lumpuh akibat arogansi pimpinan yayasan yang mengabaikan mekanisme pemberhentian terhadap tenaga kerja sebagaimana telah diatur dalam undang undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Pemecatan sepihak tanpa prosedur ini dialami langsung oleh Rico Novianto Ardiansah, guru mata pelajaran Bahasa inggris di MTss dan MAS yang telah mengabdi kurang lebih dua tahun terhitung sejak Oktober 2025
Memasuki Hari Pertama Masuk Sekolah (HPMS) hari itu, Rico kembali menunaikan tugasnya sebagai seorang pendidik namun ternyata ia malah menerima kabar naas saat dirinya dipanggil oleh Ahmad Sahid selaku ketua Yayasan.
“Saya dipanggil ke rumah ketua yayasan. Saya datang dan langsung bicara kalau saya dinonaktifkan sejak Senin 20 Juni. Tidak ada sk pemberhentian kerja yang saya dapat. Saya juga sempat minta surat tersebut di hari saya dipanggil,” ujar Rico melalui keterangan tertulis yang diterima suaranusantara.co Senin sore usai dirinya menerima putusan pemecatan lisan dari Yayasan.
Berdasarkan laporan yang diterima, Rico Novianto Ardiansah atau kerap disapa Rico diduga dipecat karena dipicu oleh beberapa alasan sepele dan tidak mendasar dari pimpinan Yayasan yang bernama Sahid, D.Ag
“Alasan saya dipecat, menurut ketua Yayasan, karena bikin kaget anak murid bernama Zahra Cantika sampai ia pindah ke sekolah lain tetapi bukan hanya Zahra masih ada 4 siswa lain juga yang dikagetkan pada saat itu. Orang tua Zahra sempat lapor ke yayasan dan saya dapat teguran langsung tempo hari,” ungkapnya
Meskipun ia mengaku telah menerima sejumlah upah yang merupakan haknya sebagai tenaga sejumlah Rp. 300.000 dan telah terima dana BOS dari dua sekolah tempat ia mengabdi namun ia sangat kecewa terhadap putusan sepihak tanpa mekanisme formal dari ketua Yayasan yang menimpa dirinya.
‘Kalau untuk gaji. Komite baru saya dapat 300 dr Mts sisanya belum ada karena dana komite terbatas. Untuk dana bos sudah terima dr dua sekolah tempat saya mengajar di yayasan tersebut di semester genap tahun ajaran 2025/2026. Terhadap putusan ini saya menilai kurang etis dan sepihak karena tidak ada SP 1,SP 2 dan SP 3 dari Yayasan sementara saya masuk dan diangkat sebagai guru pada dua sekolah di Yayasan itu telah melalui mekanisme formal,” beber Rico dengan nada kesal.
Merespon kejadian ini, Dionisius Parera seorang aktivis sosial yang lama berdedikasi dalam mengadvokasi kasus ketenagakerjaan di tiga wilayah Flores menyayangkan sikap arogan dari pihak Yayasan yang memecat tenaga kerjanya tanpa alasan jelas.
“Sangat disayangkan jika pihak yayasan bersikap arogan seperti ini. Memecat karyawan (guru) secara sepihak dan tidak prosedural tanpa alasan yang jelas, melalui lisan saja,” cecar Doni saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/7)
Ia tegaskan bahwa pihak yayasan yang membawahi lembaga pendidikan yang menekankan pengajaran soal moral, apalagi moral agama, seharusnya tidak melakukan tindakan yang abaikan moral. Pihak yayasan yang main kuasa seperti ini tidak boleh dibiarkan terus dengan sikap arogansinya.
“Apapun pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan (guru) harus dijelaskan dengan baik, bermartabat dan sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan. Jika tidak diselesaikan dengan baik, kita bisa membawa persoalan ini ke level yang lebih serius,” tandas Doni
Dugaan pemecatan sepihak tanpa prosedur ini menguat saat komponen penting pada lembaga tersebut (Ketua Yayasan dan Kedua Kepala Sekolah) memilih untuk tidak memberikan keterangan resmi tetapi malah membungkam saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan Whatsapp oleh Wartawan media ini.
Pesan konfirmasi yang dikirim kepada ketua Yayasan pada Senin (22/7) Pkl.22.05 Wita itu hingga saat ini hanya centang dua, belum terlihat dan belum terbaca hingga saat ini.
Pesan yang sama dikirim pula kepada kedua Kepala sekolah namun awak media ini belum juga mendapatkan tanggapan resmi.
Kini awak media masih menunggu tanggapan resmi dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Manggarai Timur terkait pemecatan ini.










































































