BANGKINANG, SUARANUSANTARA.CO – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar kini tengah menjadi sorotan setelah sejumlah laporan dari para guru dan kepala sekolah terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah di Kabupaten Kampar.
Laporan ini menyeruak setelah beberapa kepala sekolah mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum Disdikpora tanpa dasar yang jelas. Bahkan, direncanakan akan ada kepala sekolah yang mengundurkan diri secara massal sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dinas terkait.
“Kami sangat prihatin dengan adanya praktik pungli ini. Sebagai dinas yang menaungi dunia pendidikan, kami ingin fokus pada memberikan pendidikan terbaik bagi siswa tanpa harus terlibat dalam hal-hal yang merugikan,” ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya kepada suaranusantara.co, Selasa (16/7/2024).
Padahal, Pemda Kampar telah berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa setiap bentuk pungli dapat dihentikan.
Mengutip pemberitaan mediacenter.kamparkab.go.id, Hambali semasa menjabat sebagai Sekda Kampar menegaskan korupsi merupakan musuh seluruh bangsa di dunia, termasuk Indonesia dan di Kabupaten Kampar, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
“Oleh karena itu, betapa pentingnya usaha dalam pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, dan pemberantasan korupsi ini perlu ditanamkan kepada anak sejak dini. Pungli juga termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas,” ucap Hambali, Jumat (8/12/2023).
Ditinjau dari segi hukum positif, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku pungli berstatus PNS, bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi, termasuk bagi pelaku pungli, bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kampar, Aidil, namun belum berhasil dihubungi. (SN/Dikha Wiranata).