Pendahuluan
Selama 10 tahun terakhir, Indonesia sukses mempertahankan pertumbuhan ekonominya rata-rata diatas 5%. Akan tetapi disaat yang bersamaan muncul persoalan kerusakan lingkungan, yang akhirnya memperlambat laju pertumbuhan ekonomi tersebu. Permasalahan lingkungan diantaranya Kebakaran hutan di Kalimantan dan Riau, Penggundulan hutan di Aceh, degradasi kualitas daerah aliran sungai Citarum, dan banjir.
Indonesia memiliki ruang dan wilayah yang didalamnya mengandung ruang darat,ruang udara, dan laut maupun sebagai sumber daya yang juga termasuk ruang didalam bumi yang patut dijaga dan dikelolah dengan baik, supaya dapat menciptakan kemamkmuran dan kesejahteraan rakyat yang suda diamanatkan pada pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ataupun esensi yang termuat dalam falsafah dan landasan Negara pancasila.
Studi RTH Malang
RTH di kota Malang masih dinilai terus berkurang dari waktu ke waktu. Pembangunan dengan arus penduduk membuat kota malang semakin padat jika dibandingkan tahun 2000an. Ruang Terbuka Hijau yaitu ruang terbuka (open spaces) yang salah satu bagian wilayah perkotaan yang didalamnya berupa, tanaman vegetasi dan, (endemic ataupun introduksi) supaya bisa mendorong guna dan fungsi ekologis, tumbuhan arsitektural, dan sosial budaya yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat dari segi ekonomi atau kesejahteraan.
Pada masa sekarang Kota Malang dikategorikan kota yang besar dengan memiliki luas wilayah 110,06 km2 dibagi dalam 5 kecamatan yaitu kedungkandang, Klojen, Lowokwaru, Blimbing, Sukun yang padat penduduknya dengan jumlah populasi 820.243 jiwa pada tahun 2010 Pada aturan tata ruang kawasan perkotaan sesunggunya mempunyai paling kurang 30% RTH, terdiri atas 20% RTH Publik, dan 10% RTH Privat. Dalam faktanya dibeberapa kota, luas RTH publik kurang dari 20%. Hal ini disebabkan terbatasnya lahan yang dimiliki oleh pemerintah untuk bisa dijadikan RTH publik.
Pembangunan pada wilayah kota yang memasukan unsur lingkungan sebagai bagian dasar pertimbangan dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, setara dengan strategi Sustanainable Development Goals (SDGs) (Sudarwani, 2015). Efek dari penurunan kuantitas dan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) kebeberapa perkotaan pada sendi kehidupan diantarnya terjadi peningkatan pencemaran udara, banjir, serta rendahnya produktifitas Rakyat karena keterbatasan ruang yang ada dalam interaksi sosial (PERMENPU No. 05, 2008).
Pembangunan di Kota Malang sudah dirancang oleh Pemerintah dalam peraturan daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 menyisahkan sedikit ruang yang harusnya merupakan Ruang Terbuka Hijau untuk masyarakat, pembangunan yang sudah direncanakan untuk 20 tahun kedepan sejak tahun 2010 benar-benar jauh dari minimal 30% luas Ruang Terbuka Hijau dalam kota.