Jakarta, Suaranusantara.co – Kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim karena persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini, Senin (12/4/2021), tidak di siarkan secara langsung di media-media nasional.
“Kami selaku tim penasehat terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan menyatakan keberatan ke Majelis Hakim karena sidang tidak dapat ditayangkan secara live oleh media nasional,” kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Senin.
Sugito kemudian mengutip Pasal 153 Ayat 3 KUHP.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHP dikatakan secara tegas bahwa ‘untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak’,” kata Sugito.
“Perlu kami sampaikan perkara Rizieq bukan pelanggaran ketertiban umum, melainkan dugaan atas kekarantinaan kesehatan di masa pandemi Covid-19,” lanjutnya.
Sugito menambahkan, sidang yang tidak terbuka akan berdampak pada putusan nantinya. “Hal ini juga dapat berdampak pada putusan nantinya. Yang tidak dapat di katakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila tidak di ucapkan dalam persidangan yang di nyatakan terbuka. Dan di buka untuk umum, sebagaimana Pasal 195 KUHAP,” katanya.
PN Jaktim melanjutkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab, hari ini. Dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang di gelar untuk nomor perkara 221 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. (kompas.com)