Jakarta, Suaranusantara.co — RKUHP disahkan oleh DPR (06/12) dan menjadi KUHP Baru. Ini artinya Indonesia memasuki babak baru. KUHP Nasional merupakan cita-cita founding fathers sebagai upaya dekolonisasi hukum atau melepaskan diri dari sistem hukum warisan kolonial. Sore itu, Intan, mewakili generasi millenial dan masyarakat, berbincang santai lewat Podcast “NgoHoK” (Ngobrol Hukum on Konstitusi) bersama Prof. Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Menurut Prof. Agus, pengesahan KUHP Nasional merupakan bentuk konkrit untuk mewujudkan keinginan luhur bangsa Indonesia yang terbebas dari belenggu hukum kolonial, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Proses pengesahan menjadi KUHP sendiri membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pembahasan RUU KUHP Nasional yang pertama kali dibahas pada Seminar Hukum Nasional puluhan tahun lalu, tepatnya tahun 1963 di Semarang, ini menjadikan RUU yang paling lama dibahas.
KUHP Wujud Misi Dekolonisasi Warisan Kolonial
Pakar pidana ini menambahkan bahwa misi utama penyusunan KUHP Nasional ini ialah adanya demokratisasi, konsolidasi dan harmonisasi hukum pidana nasional Namun demikian hingga saat ini masih menyisakan pertanyaan di kalangan publik terkait beberapa hal yang akan didiskusikan mengenai beberapa Pasal dalam KUHP yang masih dianggap krusial antara lain: Pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara, delik perzinahan, dan hukuman pidana mati dapat diganti pidana penjara seumur hidup.
Host Podcast ‘Ngohok”, Intan, mengajukan pertanyaan terkait telah disahkannya RUU KUHP pada 6 Desember 2022, yang dijawab dengan lugas Prof. Agus. Pandangan pakar hukum pidana ini meluruskan bahwa kontroversi sebagian masyarakat tentang kekhawatiran tidak boleh menyampaikan kritik. Padahal bukan tidak boleh, tetapi tidak ada ketentuan yang berisi larangan mengkritik negara dan pemerintah. Namun penyampaiannya harus sesuai dengan etika.
Pandangan Pakar Hukum Pidana terhadap KUHP Baru
Prof Agus juga memberikan tanggapan terkait adanya anggapan bahwa KUHP yang baru disahkan tersebut masih belum demokratis dan masih menyisakan nilai-nilai KUHP lama yang berasal dari terjemahan KUHP Belanda. Demikian pula ketika ditanya tentang pasal-pasal yang masih krusial, apakah masih bermasalah dari segi penormaan menurut UU No 12 Tahun 2011 terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Diperlukan sosialisasi KUHP Baru ini kepada masyarakat dan penegak hukum. Prof Agus juga menyampaikan harapan kedepannya terhadap nasib pemberlakuan secara efektif UU KUHP yang akan diberlakukan untuk jangka waktu 3 tahun setelah disahkan. Yuk, simak bincang menarik millenial dengan pakar hukum pidana di Podcast NgoHoK (channel YouTube) sekarang!