Jakarta, Suaranusantara.co – Pandangan dan Langkah Reformasi B.J. Habibie ini adalah buku karya 3 penulis, yang salah satunya adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddique, yang menekankan bahwa sumbangsihnya bukan hanya untuk Tata Negara saja tapi juga Tata Bangsa, karena problematika yang dihadapi di Indonesia bukan hanya teknis penegakan hukum tetapi juga mental kebangsaan.
Kini ruang diskusi tidak lagi terbatas di ruang-ruang kelas kampus saja, tapi juga bisa dilakukan di ruang publik, dimana civitas akademika bersama masyarakat umum dapat belajar bersama dan memperoleh kesempatan berharga untuk berinteraksi langsung dengan para pakar hukum di Indonesia.
Diskusi buku Pandangan dan Langkah Reformasi B.J. Habibie yang diadakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) dan Universitas Sumatera Utara (USU) secara luring dan daring dibuka oleh Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum. Kegatan akademik ini membedah bukan hanya buku tetapi juga pemikiran salah seorang tokoh nasional yang dikenal jenius, Prof. Dr.Ing. Dr. Sc.h.c. Bacharuddin Jusuf Habibie, atau B.J.Habibie, pada Jumat (04/08)..
Prof. Jimly merekam jejaknya bersama para tokoh ketatanegaraan yang bersejarah dan penting terkait reformasi transisi menuju masyarakat madani melalui perubahan kebijakan di bidang politik dan hukum sejak 1998. Salah satu diantaranya, ketentuan pemilihan Presiden secara langsung dan periode masa jabatan Presiden.
Setelah 25 tahun reformasi, Prof. Jimly memandang perlunya evaluasi perubahan konstitusi dan implementasinya. Terutama di era pasca kebenaran dan pasca Covid-19, dimana peperangan tidak lagi hanya menggunakan kapal perang dan nuklir, tetapi juga kecanggihan teknologi informasi.
Bahkan lebih dari itu, dibutuhkan reformasi kedua di bidang hukum untuk menjawab tantangan perubahan dalam kehidupan masyarakat, seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Guru Besar FH Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, S.H.,M.H., dalam sesi diskusi menyampaikan kembali perihal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), serta Iman dan Taqwa (IMTAQ) yang selalu ditekankan oleh Prof. B.J. Habibie. Kepandaian harus selalu diimbangi dengan keimanan dan ketaqwaan sehingga menjadi manusia yang selalu istiqomah.
Kecerdasan Prof. Habibie yang cemerlang di bidang teknologi, hingga bisa membuat pesawat terbang sendiri memang diakui oleh bangsa di negara maju seperti Jerman. Namun demikian, tanah air Indonesia dan keyakinan berlandaskan agama yang diyakini tidak luntur.
Dengan bercermin dari keteladanan Prof. Habibie ini, Prof. Agus menanggapi pandangan Prof. Jimly terkait mental kebangsaan. Jadi untuk menuju Indonesia Emas 2045 diperlukan keseimbangan antara teknologi dengan iman dan taqwa.
Reformasi sistem hukum yang dilakukan oleh Prof. Habibie bahkan melampaui legal structure, legal substance dan legal culture, karena terdapat juga penekanan terhadap karakter moral manusia yang merupakan landasan yang sangat penting dalam upaya mengubah segala sesuatu ke arah yang lebih baik.
Sehingga bukan hanya sistem hukum yang bagus saja yang dibangun, tetapi peran iman dan taqwa juga diperlukan dari orang-orang yang menerima amanah, yakni adab dan akhlak. Jadi jika menggunakan teknologi, misalnya dalam bermedsos orang memperhatikan keselarasan antara IPTEK dan IMTAQ maka hasilnya akan berdampak baik, terutama dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi terwujudnya keadilan dan demi kepentingan orang banyak.
Pertanyaan yang diajukan oleh beberapa peserta diskusi juga secara umum mengkritisi pihak-pihak yang menduduki jabatan tertentu namun menyalahgunakan kekuasaan yang diamanatkan.
Diskusi ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Prof. Jumly yang secara garis besar menekankan evaluasi lewat kajian reformasi di bidang hukum dengan tetap berpegang kepada dasar negara, Pancasila, dan berpegang pada etika dan kualitas adab dalam bernegara, dimana keputusan ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat sebagaimana tercermin dalam sila ke-4 yang terkait dengan permusyawatan, demi tercapainya Demokrasi Pancasila.
____________________
Penulis: Anna Saraswati Prodi Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia