Kupang, Suaranusantara.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar memproses 22 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai menjadi desa definitif. Alasannya, sudah lebih dari tiga tahun, 22 desa itu telah berstatus menjadi desa persiapan.
“Secara aturan sudah memenuhi. Desa-desa itu sudah lebih dari 3 tahun menjadi desa persiapan. Sudah saatnya menjadi desa definitif,” kata Abraham di Kupang, NTT, Kamis, 5 Mei 2022.
Ia mendapat informasi bahwa ada 22 desa yang sudah berstatus desa persiapan sejak tahun 2018. Namun belum tahu kapan desa-desa itu menjadi desa definitif. Padahal menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 8, Ayat 7 menyebutkan desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun.
Anggota Komite I DPD RI berharap Pemprov NTT tidak menunda pengusulan 22 desa itu menjadi desa definitif jika memang persyaratannya sudah lengkap. Pemprov NTT harus segera meneruskan semua berkas desa persiapan ke Pemerintah Pusat (Pempus) agar bisa diverifikasi oleh pemerintah pusat.
“Memang kewenangan menetapkan desa definitif ada di Pempus. Pemprov NTT bertugas memverifikasi faktual usulan dari bawah. Jika sudah lengkap, ya jangan berbelit-belit. Teruskan saja ke Pempus, biar Pempus yang memutuskan,” jelas Abraham.
Menurut pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini, pemekaran desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan di desa. Dengan hadirnya dana desa yang mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per desa, dapat mendorong percepatan pembangunan desa.
“Kita NTT ini kan daerah miskin. APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red) tiap daerah sangat kecil, begitu juga PAD (Pendapatan Asli Daerah) tiap daerah rendah. Mengharapkan APBD dan PAD untuk bangun desa, pasti tidak mungkin karena dana kecil sementara luas wilayah besar. Maka tambahan kucuran dana desa sangat membantu desa-desa miskin menjadi cepat maju,” ujar Ketua Dewan Pembina Kadin Provinsi NTT.
Dia mengaku siap memperjuangkan di tingkat pusat untuk merealisasikan 22 desa persiapan itu menjadi desa definitif. Komite I DPD RI akan memanggil Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri yang merupakan mitra kerja agar memproses usulan dari NTT terkait pemekaran desa-desa di NTT.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi NTT Viktor Manek mengemukakan Tim Provinsi telah melakukan verifikasi faktual pada 9 – 13 November 2020 terhadap 22 desa persiapan di Kabupaten Manggarai. Semua persyaratan temuan sudah penuhi hanya pembuatan peta oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) belum dilaksanakan. Alasannya karena tidak tersedianya anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.
“Sampai saat ini, peta desa induk dan peta desa pemekaran belum bisa dibuat sehingga proses pemekaran belum bisa dilanjutkan,” ungkap Viktor.
Dia mengakui memang ada peta yang disertakan tiap usulan dari 22 desa tersebut oleh Pemkab Manggarai. Namun peta yang dibuat bukan dari lembaga BIG. Padahal salah satu persyaratan pemekaran desa adalah bukan peta gambar manual tetapi peta yang dibuat oleh BIG.
“Kami tunggu saja kelengkapan administrasi lainnya seperti peta BIG dipenuhi baru diproses lebih lanjut,” tegas Viktor.