Jakarta. Suaranusantara.co – Semua pelaku usaha di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) termasuk di Indonesia umumnya diminta untuk tidak takut melawan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja sama media online abal-abal yang selalu “bertindak memeras” pelaku usaha.
“Kalau mereka bertindak menakuti-nakuti dengan berlagak seperti aparat penegak hukum, ya lawan. Ini negara hukum. Lapor polisi ! Polisi pasti proses laporan yang merugikan pengusaha atau masyarakat” tegas pengamat hukum asal Manggarai, Dr.Edi Hardum, S.H., M.H., kepada media, Selasa (12/3/2024).
Edi mengatakan seperti itu karena banyaknya informasi yang diterimanya bahwa ada orang oknum aktivis LSM di Manggarai Barat, yang selalu beroperasi di Labuan Bajo yang bekerja sama dengan oknum wartawan dengan menyebarkan informasi yang tidak benar bahwa usaha-usaha sejumlah pelaku usaha di Labuan Bajo illegal.
“Untuk masalah izin bukan urusan aktivis LSM atau wartawan.
Kalau aktivis LSM atau wartawan mempunyai bukti bahwa sebuah usaha tak ada izin, laporkan ke lembaga pemerintah terkait. Anda juga tak berwenang untuk menekan lembaga terkait itu. Anda hanya berwenang menyuarakan ke media. Tapi tidak menyebarkan informasi bahwa usaha ini itu illegal dengan harapan Anda diberi uang. Berita juga harus berimbang,” tegas Advokat dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Edi mengaku, ada banyak informasi soal gerak gerik oknum aktivis LSM di Manggarai Barat yang meresahkan para pelaku usaha dan birokrasi di Manggarai Barat.
“Sejumlah oknum wartawan media online juga demikian. Suka meminta-minta uang kepada pelaku usaha dengan cara-cara tidak benar-benar,” kata alumnus SMAK Ignatius Loyola Labuan Bajo ini.
Edi meminta siapa pun yang mengaku diri sebagai pekerja LSM harus tahu tugas LSM sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan tujuan negara.
Fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Edi mengingatkan agar aktivis LSM tidak boleh mengambil peran sebagai aparat penegak hukum.
“Baca baik-baik undang-undang. Anda berperan mengambil alih peran aparat penegak hukum maka Anda akan berhadapan sama hukum dan hukuman berat,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini.
Menurut Edi, sebagian aktivis LSM abal-abal alias tukang peras selain bekerja sama dengan wartawan abal-abal juga bekerja sama dengan oknum DPRD setempat.
“Makanya semua pelaku jangan takut. Lakukan saja kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Siapa yang berlagak menekan lapor polisi. Ini negara hukum,” tegas alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.
Willy Grasias