Labuan Bajo – Laporan penggunaan identitas palsu oleh Advokat Pelapor Robertus Antara ke Polres Manggarai Barat, Minggu (17/03/2024) terus mengundang perhatian publik.
Salah satu advokat asal Ende di Jakarta, Erles Rareral, menyatakan bahwa penuntutan tanpa bukti yang kuat dan tanpa adanya korban yang jelas dalam peristiwa penggunaan gelar akademik palsu sangat disayangkan.
Menurut Erles, setiap tindakan hukum harus memiliki landasan bukti yang kuat, terutama pada kasus yang melibatkan tuduhan serius seperti penggunaan gelar palsu.
“Tuntutan tanpa bukti yang jelas, tanpa adanya korban yang teridentifikasi, dan tanpa kerugian yang nyata merupakan langkah yang sangat disayangkan dalam proses hukum. ujarnya dengan nada tegas,” papar Erles.
Menanggapi pernyataan Erles, Advokat Robertus Antara menyindir dengan mengatakan “sebagai penegak hukum seperti Advokat mestinya tersinggung dan malu ketika penggunaan gelar akademik sarjana hukum dipakai oleh orang yang tanpa hak lebih-lebih penggunaan gelar itu ia pakai sebagai penasihat hukum bodong.”
Antara menegaskan, laporan terhadap Lorens Logam berdasarkan bukti yang kuat yang menimbulkan korban yang nyata.
“Justru karena ada bukti yang kuat dan adanya korban yang nyata dari penggunaan gelar akademik palsu menjadi alasan mengapa persoalan ini harus dilaporkan ke Polres Manggarai Barat,” ujarnya kepada suaranusantara.co, Kamis (4/4/2024).
Ia menyebut Lorens Logam mempunyai niat jahat sehingga menggerakannya untuk menggunakan gelar palsu.
“Kalo dikaitkan dengan penggunaan gelar akademik palsu dan penasihat hukum bodong tentu sangat relevan motif atau tujuan mendasar sebagai sebuah kesengajaan (dolus),” terangnya.
Niat dan motif dalam tindak pidana, kata Antara, merupakan dua elemen penting untuk menjerat Laurensius sehingga Ia harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan. Niat berarti tujuan untuk melakukan suatu tindak pidana sedangkan motif menentukan alasan untuk melakukan suatu tindakan, tutur Antara.
“Motif yang dilakukan saya kira jelas yah, mengunakan gelar akademik palsu dan penasihat hukum bodong dimedia online mabaraktual.com apalagi selama ini Lorensius dikenal sebagai aktivis yang cukup garang di Manggarai Barat sehingga patut diduga penggunaan gelar akademik palsu itu untuk diketahui publik,” tutur Almunus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar itu.
“Tidak hanya itu, penggunaan gelar akademik palsu itu juga ia pakai dengan sadar, tau, dan mau dalam beberapa forum diskusi seperti “Refleksi 20 Tahun Kebijakan Pemerintahan Manggarai Barat” tertulis pada flayer Narasumber Lorensius Logam, S.H. Dialog Hari Sumpah Pemuda Narasumber Lorensius Logam, S.H. yang ia share sendiri di akun medsosnya,” tambahnya.
Robertus Antara juga mengungkapkan materi laporannya terhadap Lorens Logam.
“Sampai sejauh inikan saya sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik, pemeriksaan kedua itu semakin telanjang mengarah pada suatu tindak pidana lain terkait dengan tujuan dari penggunaan gelar akademik dan penasihat hukum bodong. Saat itu saya lampirkan bukti tambahan dari hasil kejahatan,” tutur advokat muda itu.
Antara juga membantah tudingan bahwa Laporannya terkait dengan keberadaan tambang ilegal di Labuan Bajo.
“Terkait dengan tambang ilegal di Manggarai Barat saya sudah konfirmasi di beberapa pemberitaan sebelumnya bahwa laporan kami murni tentang penggunaan gelar palsu yang dilakukan terlapor. Tdak ada kaitannya dengan tambang ilegal. Kalo soal tambang saya sarankan Logam lapor dan buktikan ke Polres Manggarai Barat. Jangan mengadvokasi masayarakat untuk menutupi suatu kejahatan dan melindungi diri dengan narasi tambang ilegal, saya tau pejuangan Logam, tegas mantan aktivis PMKRI itu.
Usut Tuntas
Sementara itu, Antara tetap mendorong Polres Mabar agar serius mengusut tindakan pidana yang dilakukan oleh Lorens Logam.
“Saya mendukung dan meminta Polres Manggarai Barat untuk mengusut tuntas laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam dengan terlapor Lorensius Logam. Polres harus segera menetapkan Lorensius Logam sebagai tersangka,” demikian dikatakan Advokat pelapor kasus tersebut, Kamis (4/4/2024).
Menurut Antara, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut selain Lorensius Logam juga Pemimpin Redaksi Mabaraktual.com, Oktafianus Dalang (Fian Dalang).
“Kenapa Fian Dalang harus jadi tersangka ? Ya, karena dia diduga kuat tahu dan mau mencantum Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum dalam box redaksi media Mabaraktual.com. Jadi secara hukum saudara Fian Dalang dengan sengaja (dolus) memasukan Lorensius Logam yang diduga bergelar Sarjana Hukum tak hak itu sebagai penasehat hukum media itu. Jadi kami menilai ada mens rea (niat jahat) dalam hal ini,” tegas Antara.
Adapun Undang-Undang yang menjerat Laurensius Logam atau Lorens Logam adalah, pertama, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi,” Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Kedua, Pasal 68 ayat (2) Undang-undang yang sama berbunyi,” Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Ketiga, Lorens Logam atau Laurensius Logam dijerat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 68 berbunyi,”Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)”.
Keempat, Logam juga dijerat dengan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Pempred Media Online mabaraktual.com Oktafianus Dalang, dikatakan harus ikut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus yang sama, kata Robertus karena Oktafianus sebagai Pempred Pempred Media Online mabaraktual.com diduga kuat karena atas tahu dan mau atau dengan sengaja mencantumkan nama Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum media itu.
Oktofianus, kata dia, dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 ayat (1) berbunyi,”Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. (SN)