Oleh: Afifah Nur’aini, Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co -Jual beli merupakan kegiatan aktivitas yang dilakukan semua manusia termasuk umat islam juga menjalankan kegiatan jual beli. Dalam kenyatannya terkadang jual-beli di masyarakat merupakan sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan juga melanggar hak milik atau kepunyaan orang lain. Jual beli merupakan tempat ataupun sarana untuk berbuat kedzholiman seperti penipuan atau ketidak jujuran, mencari keuntungan yang tidak wajar atau secara berlebihan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, berikut ini adalah aturan fiqih muamalah jual beli dalam islam. Sebagaimana islam mengatur dengan tujuan melindungi, dan membuat kemaslahatan untuk masing-masing manusia itu sendiri, contohnya yaitu jual beli. Dalam islam istilahnya adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum syariah.
Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Jika hal-hal tersebut tidak dipenuhi, maka manusia akan kesulitan untuk bisa hidup secara optimal. Untuk itu, kehidupan manusia membutuhkan prasarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan dengan berinteraksi sosial bersama manusia lainnya.
Prinsip Muammalah
Prinsip muammalah dalam Islam, dalam rangka melakukan muamalah jual beli, terdapat prinsip-prinsip muammalah yang harus dijalani atapun dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan nilai -nilai yang terkandung dalam al-quran dan as-sunnah. Tujuan dalam pengaturan islam ini untuk tidak saling melemahkan satu sama lain dan memberikan keuntungan antara kedua belah pihak.
Dalam hal tersebut disebutkan dalam surah (An-Nisa:29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”.
Dalam surah tersebut menjelaskan bahwasanya untuk menjalankan jual beli dalam islam tidak diperbolehkan adanya riba, karena riba merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT yang hukumnya sama dengan bersetubuh dengan ibu kandung yang benar-benar dosa besar hukumnya. Selain itu, islam mengajarkan bahwasanya untuk bisnis atau perniagaan agar dilaksanakan atas dasar sukarela, kesepakatan bersama atau atas kehendak keduanya bukan karena paksaan atau terpaksa yang merugikan salah satu pihak. Pada hakikatnya pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh umat manusia diperbolehkan oleh Allah SWT tetapi dengan aturan dan hukum tertentu agar tidak salah dalam melakukannya dan tidak ada kedzhaliman yang terjadi.
Jual Beli Yang Dilarang Menurut Fiqih Islam
1. Jual Beli Barang Haram
Julal beli barang haram merupakan tindakan yang akan menambah kerugian atau mudharat bagi umat islam yang melakukannya. Contohnya seperti jual beli minuman keras, jual beli barang hasil curian, jual beli narkoba, jual beli atas penggelapan, jual beli barang yang melanggar pajak dan peraturan. Banyak sekali kasus jual beli haram yang marak hingga saat kini, pemerintah perlu mempertegas peraturan atau mengevaluasi peraturan terhadap jual beli barang haram agar tidak meningkatnya kasus jual beli barang haram yang mengakibatkan banyak kerugian. “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya”(HR Abu Daud dan Ahmad)”.
2. Jual Beli Harta Riba
Jual beli harta riba merupakan jual beli yang sudah jelas hukumnya diharamkan oleh Allah SWT. Kegjatan jual beli dalam islam yaitu tanpa adanya riba didalamnya, perlu diketahui dalam hadis berikut ini “Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)”. Maka dari itu perlu diketahui ketika hendak melakukan jual beli harus ditelusuri terlebih dahulu apakah semua operasionalnya tanpa ada sangkut pautnya riba atau tidak.
3. Jual Beli Al-Inah
Jual beli al-inah merupakan sebuah penjualan dimana seorang pembeli membeli barang dari seorang penjual dengan harga yang telah ditentukan secara kredit dan kemudian barang tersebut dijual kembali oleh si pembeli kepada penjual aslinya dengan harga yang lebih rendah dari pada harga beli sebelumnya. jual beli al-inah adalah masalah klasik yang secara tidak sengaja terus berkembang hingga saat ini, dimana jual beli inah ini merupakan hillah (rekayasa) perdagangan yang bertujuan untuk meraup keuntungan semata.
Rasulullah Saw melarang jual beli inah karena terdapat unsur riba yang merugikan pihak lain. sebagaimana Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kalian telah berjual beli dengan cara al-inah dan kalian telah ridha dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud).
Hadist di atas mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli al-inah, diungkapkan oleh beliau bahwa akibat bagi pelaku jual beli al-inah ini adalah kehinaan yang tidak pernah dilepaskan oleh Allah Swt. Nabi SAW bersabda: “Suatu perbuatan diukur sesuai dengan niat (pelakunya), dan sesungguhnya semua orang akan memperoleh apa yang diniatkan”.
Ibnu Qudamah juga berkata: “Barangsiapa yang menjual suatu komoditi secara tangguh, lalu ia membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah secara tunai, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan”.
4. Jual Beli Mulamasah
Jual beli mulamasah adalah istilah untuk pembelian yang terjadi dengan menyentuh barang. Jual beli mulamasah dengan metode menyentuh tanpa melihat kualitas dan bentuk barang tersebut. Rasulullah SAW melarang jual beli mulamasah, Abu Said menafsirkan makna Bai’ Mulamasah, yaitu: “Pembeli hanya dibolehkan menyentuh kain, tanpa melihat dan membolak-baliknya”. (HR. Bukhari dan Muslim). (Red/SN)