Jakarta, Suaranusantara.co – Baru-baru ini, pengusaha asal Malaysia Norizman Tukiman membeli saham salah satu klub Liga 2 yaitu PSPS Riau. Selain membeli saham, pemilik klub Klantan FC ini juga menjadi pemegang saham mayoritas PSPS setelah menandatangani kesepakatan, pada Senin 3 Mei 2021.
Menanggapi hal itu, pengamat sepak bola nasional Mohamad Kusnaeni menginginkan agar aturan soal investor asing di klub sepak bola indonesia diperjelas. Menurutnya, jumlah saham yang dimiliki investor asing di klub Indonesia tak boleh mayoritas.
Ia menjelaskan, bidang usaha olahraga itu spesifik. Di dalamnya ada unsur kepentingan nasional yang besar terkait tim nasional.
“Jadi, soal kepemilikan klub tidak boleh sepenuhnya di lepas ke hukum pasar dengan acuan UU PT semata,” kata Kusnaeni melansir CNNIndonesia.com, Selasa 4 Mei 2021.
Pria yang akrab disapa Bung Kus itu juga menegaskan kepemilikan modal asing harus di batasi. “Bahkan, idealnya, kepemilikan saham asing tidak boleh mayoritas,” tegasnya.
Transaksi
Bung Kus kemudian menambahkan, jika berkaca ke Eropa dan Amerika, jual beli saham klub sepak bola oleh orang asing sudah lumrah. Ini terjadi karena undang-undang di Eropa dan Amerika memang memperbolehkan saham klub di kuasai investor dari luar negeri.
Namun kata dia, sebelum ada transaksi jual beli ada verifikasi yang mendalam. Badan hukum dan juga rekam jejak sosok yang akan membeli di teliti dengan saksama. Tujuannya, agar menghindarkan klub dari kemungkinan bangkrut di tengah jalan yang merusak ekosistem kompetisi.
Ia pun kemudian mencontohkan AC Milan di Italia. Otoritas sepak bola Italia tak bekerja dengan maksimal dalam proses jual beli saham klub. Setelah berjalan baru di ketahui ternyata perusahaan yang membeli saham AC Milan adalah broker. Keuangan AC Milan pun morat-marit.
“Federasi [PSSI] yang harus punya regulasi mengenai kepemilikan klub oleh investor asing. Rujukannya, selain Statuta FIFA dan Statuta PSSI, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU PT, UU mengenai penanaman modal asing, dan lain sebagainya,” ujar Kusnaeni.
Statuta PSSI
Masalahnya, Statuta PSSI tak mengatur soal besaran yang bisa di kuasai pihak asing. Statuta PSSI hanya menegaskan klub sepak bola Indonesia harus berbadan hukum, baik itu secara tertutup [privat] maupun terbuka [umum].
Jika mengacu Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal Asing, investor dari luar negeri bisa menguasai saham mayoritas klub Indonesia. Pasalnya, klub sepak bola bulan tak termasuk badan usaha yang sahamnya di larang di lepas ke pihak asing.
“Kalau di Statuta PSSI kan, cuma di nyatakan bahwa klub harus berbadan hukum. Kalau klub profesional bentuknya PT, tapi belum di atur secara rinci soal kepemilikannya, khususnya terkait modal asing,” ujar Bung Kus itu.
Karenanya Kusnaeni berharap PSSI menyikapi persoalan pembelian saham klub oleh pihak asing ini. Ia khawatir makin banyak saham klub Indonesia yang di kuasai asing karena tak ada aturan yang baku.
Mengenai hal ini, pelaksana tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi mengaku belum mendapat salinan dokumen dari PSPS Riau. Transaksi saham PSPS yang terjadi pada Senin kemarin, di sebut belum di laporkan ke PSSI.
“Informasi akurat [jual-beli saham PSPS Riau belum di dapat [PSSI]. Klub juga belum menyampaikan ke PSSI,” kata Yunus.