Oleh: Jasmin Mufida Shaputri Jurusan Akuntansi Universitas Al Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Ijarah atau Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al ‘iwadhu atau ganti. Dalam bahasa Arab, al-ijarah disebut sebagai jenis akad untuk mengambil manfaat dengan menukar sejumlah uang. Menurut ulama Hanafiyah ijarah merupakan transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan, sedangkan ulama Syafi’iyah mendefinisikannya dengan transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
Untuk Ajaran Dewan Syari’ah Nasional Nomor. 09 atau DSN atau MUI atau IV atau 2000, ijarah adalah akad pemindahan hak untuk (menggunakan) suatu benda atau jasa untuk jangka waktu tertentu melalui pembayaran piagam atau ganti rugi, tanpa disertai dengan pemindahan hak milik atas benda tersebut. itu sendiri, sehingga dalam akad ijarah tidak terjadi perpindahan kepemilikan, melainkan hanya pemindahan hak kepada siapapun dari penyewa ke penyewa.
Mengapa hal ini perlu diketahui> karena dalam kehidupan sehari-hari, manusia memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, baik kebutuhan dasar, inferior maupun tersier. Ada kalanya orang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi keinginan hidupnya. Oleh karena itu, dalam perkembangan perekonomian rakyat yang terus meningkat, jasa pembiayaan ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Landasan Hukum
Dasar hukum masalah ijarah juga telah diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ijarah adalah akad untuk menyediakan anggaran dalam skema pemindahan hak (pakai) suatu benda, yang didasarkan pada usaha sewa. Dalam hal ini, pemindahan benda tidak disertai dengan pemindahan hak milik atas benda tersebut.
Kemudian, bila dilihat didalam Al Qur’an pula terdapat penjelasan rinci nya. Yaitu didalam surah Al Qashas ayat 26 yaitu yang berbunyi :
قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسْتَـْٔجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ ٱسْتَـْٔجَرْتَ ٱلْقَوِىُّ ٱلْأَمِينُ
Yang artinya:
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Jenis Ijarah dan Kebermanfaatannya
1. Akhmal / Akhyas
Jenis kebaikan ijarah adalah akad piagam atas jasa atau profesi seseorang. Dalam hal ini, ijarah digunakan untuk memperoleh pelayanan dari seseorang dengan membayar imbalan atas pelayanan yang diperoleh. Sedikit data, konsumen jasa disebut mutajir dan pekerja disebut ajir. Di sisi lain, hadiah yang diberikan disebut sebagai ujrah (fee).
2. Ayn / Muthalaqoh
Ayn (muthlaqah) atau versi al-ayan adalah kontrak piagam benda. Ijarah yang digunakan dalam jenis ini adalah untuk menyewakan harta pusaka dengan misi mengambil manfaat dari harta pusaka tersebut. Subjek piagam dalam ijarah (muthlaqah) Ayn adalah obyek, sehingga tidak ada klausula yang memberikan opsi kepada penyewa untuk membeli warisan selama masa sewa atau pada akhir masa sewa.
3. Muntahiyya Bittamalik
Mutahiya bitttamlik adalah usaha pencarteran antara pemilik barang yang disewakan dengan penyewa untuk mendapatkan balasan atas barang yang disewakan. Dalam hal ini alternatif pengalihan hak milik subjek piagam dapat dicoba dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada waktu tertentu sesuai dengan akad. Ijarah jenis ini juga dapat diartikan sebagai akad ijarah atas penggunaan benda yang disertai dengan kesepakatan pemindahan hak milik atas objek yang dicarterkan kepada penyewa, jika akad ijarah telah berakhir atau berakhir.
4. Ijarah Maushufah fi al adzimmah
Ijarah jenis ini adalah akad ijarah untuk penggunaan suatu benda (untuk ayn) dan atau untuk jasa (barang) yang pada saat akad dilaksanakan hanya disebutkan ciri dan spesifikasinya (jumlah dan kualitas).
5. Ijarah Tasyghiliyyah
Ijarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah penggunaan benda yang tidak disertai dengan akad pemindahan hak milik atas benda yang disewakan tentu kepada penyewa.
Contoh Ijarah Dalam Perilaku Masyarakat
Dalam masalah piagam atau sertifikat tanah ada 2 prinsip yang mendasarinya, yaitu: Kesetaraan dan Kedermawanan batin, yang merupakan penentu paling bawah dari piagam tanah. Kata “kesetaraan” yang dimaknai bahwa piagam tersebut dibebani kepada petani pelaksana sesuai dengan kemampuannya untuk melunasi sehingga mereka merasa senang dan puas, hal ini menjadi faktor pendorong bagi para pekerja untuk bekerja sungguh-sungguh guna meningkatkan produktivitas kegiatannya. Di sisi lain, arti dari kata “kedermawanan” adalah piagam hanya akan diambil ketika mereka mendapatkan lebih dari yang mereka inginkan.
Dalam praktek di dunia perbankan Islam, akad ijarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
- Al-Ijarah
- Ijarahmuntahiyahbi al-tamlik.
Akad ijarah (operasional leasing) adalah akad pengalihan penggunaan barang atau jasa melalui pembayaran biaya piagam, tanpa disertai dengan perpindahan kepemilikan (kepemilikan atau milkiyyah) atas barang tersebut.
Sedangkan ijarah Muntiyahbi al-Tamlik (sewa dengan opsi beli) adalah suatu bentuk penggabungan antara akad jual beli dengan akad pencarteran, atau lebih tepatnya akad pencarteran yang diakhiri dengan pemilikan benda di tangan penyewa.(Red/SN)
—
Sumber referensi:
- Az-Zuhaili, Wahbah. (2011).Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 5. Jakarta: Gema Insani, 387.
- Batavia, R. A. M. & N. (2021). ANALISIS PENERAPAN IJĀRAH BIL MANFA’AH PADA SISTEM PANJAR DALAM SEWA MENYEWA RUMAH (Studi Kasus di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh). 3, 149–163.
- Millah, Q., & Et.al. (2022). Peran Akad Ijarah Dalam Bisnis Syariah. Al-Bayan: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 2(2), 136–148.
- Rini Malinda Sari, Fena Ulfa Aulia, Iis Nurul Anami, & Atika Salsabila. (2021). Pengaruh Pembiayaan Ijarah, Non-Performing Financing Dan Financing To Deposit Ratio Terhadap Return On Assets Pada Unit Usaha Syariah Tahun 2018-2020. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 12–28.
- Jamaluddin. (2019). Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyewa) dalam Fiqh Muamalah Persfektif Ekonomi Islam. Ejournal Iai -Tribakti, 1(1), 2.
- Zahra, Y. A., & Nurdiansyah, D. H. (2022). Analisis penerapan akuntansi ijarah berdasarkan PSAK 107 pada bank syariah di Indonesia Analysis of the application of ijarah accounting based on PSAK 107 in Islamic banks in Indonesia. 3(3), 580–585. https://doi.org/10.29264/jakt.v19i3.11580