Jakarta, Suaranusantara.co – AP Hasanuddin, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap Bareskrim Polri, Minggu (30/4/2023). Petugas kepolisian meringkusnya, setelah menerima laporan polisi dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Polri juga menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.
Kasus berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah oleh AP Hasanuddin pada tautan Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.
Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023. AP Hasanuddin membalas komentar dengan nada sinis dan pengancaman, antara lain:
Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih tak mempan.
Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua Muhammadiyah ? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap di penjara. Saya capek liat pengaduhan kalian.
Jalani Pemeriksaan
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin, di kediamannya di rumah kost yang terletak di Kelurahan Jombatan, Jombang, Jawa Timur.
Kemudian AP Hasanuddin langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), gedung Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 21.30.
Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Divisi Humas Polri membagikan photo dan video AP Hasanuddin yang terlihat dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Hasanuddin mengenakan topi hitam dan baju batik lengan panjang, dengan celana panjang warna senada. Petugas mengikat tangannya dengan borgol tangan plastik.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008.