Labuan Bajo, suaranusantara.co — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi menetapkan Ronald Jantur (RJ), jurnalis BaneraTV, sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Lucio Figo Naban (21) warga yang tinggal di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Alih alih melayangkan laporan balik terhadap Figo Naban, Ronal malah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat resmi yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu (5/8/2026).
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: S.Tap.Tsk/29/VIII/RES.1.6/2026/Sat.Reskrim. Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat pelaku.
Atas perbuatannya, oknum wartawan tersebut dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan (2) KUHP, atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
”Kami berkomitmen penuh memberikan pelayanan prima dan transparansi berkeadilan dalam penanganan perkara ini. Penyelidikan dilakukan secara intensif, transparan, dan bebas intervensi guna memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mewakili Kapolres AKBP Christian Kadang dalam keterangan resminya pada Selasa (23/6/2026) pagi
Penganiayaan di Lingkungan Polres
Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.05 WITA. Insiden berlangsung di area Asrama Polres Manggarai Barat, tepatnya di depan halaman Ruangan Buser, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Korban, Figo Naban, mengalami luka memar serius di bagian pipi kiri dan kanan serta cedera pada leher. Pasca-kejadian, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polres Manggarai Barat dan membawa korban menjalani visum di Puskesmas Labuan Bajo.
Keluarga Korban Tutup Pintu Damai
Keputusan penyidik menetapkan Ronal Jantur sebagai tersangka mendapat apresiasi dari keluarga korban.
Ibu korban, Ani Hantam, menyatakan dukungannya terhadap profesionalisme aparat kepolisian, meski menyoroti kecemasan sang anak selama proses hukum berlangsung.
”Saya mengapresiasi kerja keras kepolisian yang profesional. Meski anak saya sempat cemas karena prosesnya terasa lama, saya selalu yakinkan dia bahwa kasus ini sedang ditangani,” ujar Ani, Rabu (5/8/2026) malam.
Ani menegaskan pihak keluarga secara konsisten menolak jalur kekeluargaan atau tawaran damai yang berulang kali diajukan oleh tersangka.
”Sudah berulang kali RJ mencoba mengajak berdamai, baik via telepon maupun pesan WhatsApp—bahkan setelah surat tersangka terbit. Namun saya tegaskan, kami memilih menempuh jalur hukum. Seluruh bukti pesan singkatnya sudah kami simpan,” pungkasnya.










































































