Labuan Bajo, suaranusantara.co — Ratusan massa kampung Rareng dan preman bayaran yang dikerahkan oleh Mersi Mance dan Blasius Panda melakukan aksi pembakaran kendaraan dan perusakan fasilitas milik warga Mbehal saat memasuki kawasan Lengkong Warang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Perwakilan warga ulayat Mbehal, Karel, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi anarkis sepihak dan terencana yang dilakukan oleh kelompok massa dari Kampung Rareng.
”Faktanya, warga kami diserang secara tiba-tiba dan anarkis. Mereka datang membawa parang, tombak, perisai, dan pentung, lalu membakar pondok serta kendaraan warga kami,” ujar Karel saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/8/2026).
Kerugian Materiil dan Tuntutan Ganti Rugi
Aksi brutal tersebut melalap habis sejumlah aset warga Mbehal yang berada di lokasi kejadian, di antaranya 3 unitPondok perkebunan milik warga, 2 unit mobil jenis Suzuki Carry, 3 unit sepeda motor dan satu unit mobil carry rusak para.
Selain pengerusakan aset, beberapa warga Mbehal yang berupaya melintas di kawasan tersebut dilaporkan disergap dan dihujani lemparan batu hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Merespons kejadian ini, pihak Mbehal menolak keras narasi yang menyebut peristiwa tersebut sebagai “bentrokan biasa”. Mereka mendesak Polres Manggarai Barat segera memproses hukum para pelaku serta aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Selain proses pidana, warga Mbehal menuntut ganti rugi penuh atas seluruh fasilitas yang dihancurkan. Karel mengimbau aparat untuk bertindak objektif dan transparan agar tidak memicu gejolak susulan.
”Pelaku harus bertanggung jawab mengganti rugi dua mobil dan tiga motor yang dibakar, serta satu mobil yang rusak parah. Barang-barang itu tidak ada kaitannya dengan sengketa tanah,” tegas Karel.
Soroti Netralitas dan Penanganan Aparat
Pihak Mbehal turut mempertanyakan pola penanganan hukum oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat yang dinilai lambat dan menyimpan sejumlah kejanggalan.
Karel menyayangkan belum adanya tindakan tegas atau penangkapan terhadap kelompok bersenjata tajam itu.
Ia juga menyoroti langkah Kapolres yang melakukan pendekatan adat secara terpisah pasca kejadian. Menurutnya, pendekatan tersebut kontras dengan penanganan konflik di lokasi yang sama pada tahun sebelumnya.
Klaim Saling Silang dan Sanggahan Warga Rareng
Di sisi lain, klaim kepemilikan atas Lengkong Warang dibantah oleh pihak Rareng.
Mengutip pemberitaan INFOLABUANBAJO.ID (1/8/2026), Mersi Mance putra mantan Kepala Desa Tanjung Boleng, Herman Mance menyatakan bahwa kawasan Lengkong Warang secara adat merupakan milik warga Rareng.
Mersi menilai klaim dari pihak Mbehal tidak berdasar secara geografis maupun struktur adat Manggarai.
”Di dalam adat Manggarai, lingko adat tidak jauh dari compang dan gendang adat. Klaim Mbehal itu mengada-ada karena posisi Mbehal jauh dari Lengkong Warang,” terang Mersi.
Terkait insiden fisik pada 29 Juli, Mersi membantah bahwa warga Rareng melakukan penyerangan sepihak.
Ia mengklaim aksi yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri atas kedatangan kelompok lawan menggunakan kendaraan.
“Bentrokan yang menyebabkan kendaraan terbakar bukanlah tindakan anarkis sepihak. Kelompok mereka datang menggunakan kendaraan untuk menyerang, sehingga warga Rareng harus membela diri,” kata Mersi.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi konflik masih dalam pengawasan, sementara aparat kepolisian terus berupaya meredam potensi konflik susulan antar kelompok.









































































