Labuan Bajo, suaranusantara.co — Eskalasi konflik pertanahan di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, tidak hanya memicu bentrokan antar warga, tetapi juga menyingkap sorotan tajam terhadap sosok kepemimpinan lokal.
Tanggapan Camat Boleng, Yohanes Suhardi, atas pernyataan mantan Camat Boleng Bonaventura Abunawan yang menyebut “Camat gila” kini menuai kritikan keras dari warganya dan dinilai alergi terhadap kritik serta tidak netral dalam menyikapi sengketa tanah ulayat tersebut.
Sorotan publik ini mengemuka pasca-insiden penyerangan brutal warga Rareng yang berujung pada ancaman pra pidana oleh Camat Boleng.
Sang Camat berniat memproses hukum Pemangku Ulayat Mbehal, Bonaventura Abunawan, terkait diksi “Camat Gila” yang terlontar dalam konferensi pers pada Rabu (29/7).
Reaksi Camat yang memilih mempidanakan warganya ketimbang mengevaluasi substansi masalah dinilai sebagai cermin dari kepemimpinan yang anti-kritik.
Dinilai Melampaui Wewenang dan Tidak Netral
Warga ulayat Mbehal menegaskan bahwa sikap Camat Boleng yang terus menekan warga Mbehal untuk bermediasi, padahal perkara tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak 2025, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang serta hilangnya netralitas sebagai pejabat publik.
”Camat adalah pejabat administratif pemerintahan yang bertugas mengurus pelayanan publik bukan lembaga peradilan. Mediasi di tingkat kecamatan bersifat fasilitator tanpa kekuatan mengikat,” tegas Gebi merespons pemberitaan BaneraTV.
Menurut Gebi, sengketa tanah ulayat Mbehal dan Rareng merupakan murni ranah keperdataan yang menjadi kewenangan definitif Pengadilan Negeri atau mediasi resmi BPN, bukan diputus oleh seorang camat.
Pemaksaan mediasi dan pemanggilan berulang kali terhadap pihak yang sedang bersengketa di pengadilan justru dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pejabat.
Selain itu, Gebi juga menilai sebuah status facebook yang diposting melalui akun pribadi Yohanes Suhardi, mengindikasikan tidak netral nya camat Boleng dalam konflik yang tengah terjadi di wilayahnya.
“Bebas bernapas dulu sekarang di alam yang indah kota super premium sebelum trali menjemputmu lagi !!! tulis Yohaes di akun pribadinya
Gunakan Ranah Pidana untuk Mengalihkan Isu
Gebi menilai ucapan “Camat Gila”, merupakan ungkapan yang lahir dari rasa frustrasi hukum masyarakat atas tekanan administratif yang tidak berdasar, bukan niat jahat (mens rea) untuk menyerang pribadi pejabat.
Pihaknya menyayangkan sikap responsif Camat yang dinilai lebih fokus membela ego pribadi ketimbang menjalankan fungsi utamanya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar bentrokan fisik tidak berulang.
Sikap ini memicu kesan bahwa pimpinan kecamatan lebih bertindak layaknya “hakim tandingan” yang memihak, alih-alih menjadi penengah yang netral.
Pemimpin yang Belum Paham Hukum dan Anti-Kritik
Kritik senada disampaikan perwakilan warga adat Mbehal, Gabriel Johang. Pria yang akrab disapa Gebi ini menilai Camat Yohanes Suhardi keliru dalam membedakan kritik terhadap jabatan dan ujaran kebencian terhadap pribadi.
Gebi menjelaskan bahwa ungkapan yang disampaikan Bonaventura Abunawan ditujukan kepada institusi/jabatan “Camat”, bukan nama pribadi pengemban jabatan.
”Sama halnya ketika saya katakan ‘Presiden Bodoh’ jika kurang puas pada kebijakan presiden. Siapapun yang jadi presiden harus siap kena umpatan, itu tidak merujuk ke pribadi pengemban jabatan,” jelas Gebi.
Menutup pernyataannya, Gebi menyindir kepemimpinan di Kecamatan Boleng yang dinilainya mengkhawatirkan bagi masa depan daerah tersebut jika terus anti terhadap masukan masyarakat
”Camat adalah pejabat administratif pemerintahan yang bertugas mengurus pelayanan publik bukan lembaga peradilan. Mediasi di tingkat kecamatan bersifat fasilitator tanpa kekuatan mengikat,” tegas Gebi merespons pemberitaan BaneraTV.
Saat dikonfirmasi terkait postingan yang diduga memojokkan pribadi tertentu dalam kaitannya dengan persoalan tanah di wilayahnya Camat Boleng Yohanes Suhardi membalas wartawan dengan mengirimkan jawaban yang tidak sesuai pertanyaan wartawan
“Kamu nanya ? Poin 2 sebagai kepala wilayah saya pasti berada di posisi netral. Poin 3. Tentu tidak Tugas Kepala wilayah melindungi seluruh warga Boleng, Poin 3, Selaku Camat tugas saya sudah selesai melalui 3x mediasi antar warga dan dihadiri sejumlah ulayat yang ada di Wilayah Kecamatan Boleng,” jelas Camat Yohanes.










































































