Labuan Bajo, suaranusantara.co — Pihak Muhamad Saing angkat bicara dan menepis keras tuduhan penipuan serta penggelapan tanah yang dilayangkan oleh Lie Sian. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Saing menegaskan bahwa tuduhan yang dihembuskan oleh Lie Sian dan penasihat hukumnya merupakan bentuk fitnah keji yang tidak didasari bukti maupun hukum yang sah terkait sengketa lahan di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Robertus Antara, SH selaku salah seorang anggota tim hukum Muhamad Sahing, melalui keterangan tertulis yang diterima awak media ini pada Selasa, (28/8).
Menanggapi pemberitaan dari beberapa Media Online yakni Okebajo.com, Nttupdate.net, Okeflores.com, Florespikiranrakyat.com, Koranntt.com yang menyudutkan posisi Muhamad Saing selaku kliennya ia menilai tuduhan itu merupakan bentuk pemfitnahan yang keji dan tidak mendasar.
”Tuduhan pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami adalah fitnah yang sangat keji, sama sekali tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Candra.
Bongkar Klaim Kerugian “fiktif” Rp 8 Miliar
Selain menepis tuduhan pidana, tim hukum Saing juga membongkar klaim kerugian sebesar Rp 8 miliar yang diajukan pihak Lie Sian. Mereka menganggap klaim fantastis tersebut hanyalah sebuah khayalan dan tak masuk akal.
Secara yuridis, hubungan hukum antara kedua belah pihak masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum menginjak Akta Jual Beli (AJB).
Merujuk pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak milik belum terjadi sebelum adanya penandatanganan AJB di hadapan PPAT.
Dengan demikian, tanah tersebut secara sah masih milik Muhamad Saing. Pihak Saing bahkan menyebut klaim kerugian miliaran rupiah yang mendasarkan pada pembuatan pagar bambu dan pondok di atas lahan sengketa adalah tindakan yang sangat mengada-ada (lebay).
Tindakan Lie Sian melakukan pemagaran di atas tanah milik kliennya justru dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Endus Kebocoran Putusan MA, Ancam Laporkan ke KPK
Sikap ofensif juga ditunjukkan pihak Muhamad Saing terkait klaim kuasa hukum Tergugat, Jon Kadis, yang menyebut PPJB masih berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Tim hukum mempertanyakan dasar klaim tersebut mengingat salinan resmi putusan MA belum terbit di sistem e-court.
Sementara rentang waktu hampir satu bulan sejak status e-court terbit pada 29 Juni tanpa tersedianya salinan resmi justru menjadi pemicu dugaan kuat adanya kebocoran informasi dari internal MA kepada pihak Lie Sian.
”Dari mana kuasa hukum Tergugat menyimpulkan PPJB tetap berlaku? Apakah ada kebocoran salinan dari internal MA?” ujar tim hukum Saing.
Atas indikasi janggal tersebut, pihak Muhamad Saing menyatakan telah melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.
Tak berhenti di situ, mereka juga tengah menyiapkan berkas untuk melaporkan dugaan praktik suap ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siap Lakukan Gugatan dan Laporan Pidana
Merasa nama baiknya dicemarkan secara masif oleh narasi sepihak di media, Muhamad Saing tidak tinggal diam.Tim hukumnya memastikan akan mengambil langkah hukum balasan yang terukur.
Pihak Saing berencana melaporkan Lie Sian beserta pihak-pihak terkait ke Polres Manggarai Barat atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain jalur pidana, gugatan ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp10 miliar juga siap dilayangkan.
Melalui hak jawab ini, tim kuasa hukum meminta seluruh redaksi media yang sempat menayangkan narasi sepihak untuk memuat klarifikasi secara utuh dan proporsional demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.










































































