Jakarta, Suaranusantara.co – Anak angkat dalam hukum kewarisan tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya.
Karena dalam perkembangannya, hukum Islam memperbolehkan pengangkatan anak, asal tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya, dan pada prinsipnya bersifat pengasuhan, pemberian perhatian, kasih sayang, dan pemberian pendidikan (M. Budiarto, 1985).
Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 209 ayat (a).
KHI mendefinisikan anak angkat dalam pasal 171 huruf (h) sebagai ”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya, atau berdasarkan putusan Pengadilan”.