Jakarta, Suaranusantara.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan dalam perpanjangan PPKM level empat ini, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) boleh beroperasi, namun dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Hal ini membedakan pemberlakukan PPKM sebelumnya yang membatasi kegiatan UMKM.
Hal ini sebagaimana pengumuman Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 2 Agustus 2021 pada Minggu malam, 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali tetapi juga di luar wilayah tersebut.
“Ada beberapa pembatasan, namun memang ada sedikit perubahan. Yang paling utama adalah kegiatan UMKM. Kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak maka kegiatan-kegiatan UMKM seperti tukang cukur, kaki lima, pedagang asongan, sebetulnya dari dulu juga kita tidak pernah larang. Tapi kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengatur pemerintah daerah setempat. Masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Tito di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Ia menjelaskan ada 95 kabupaten/kota yang masuk dalam perpanjangan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kemudian ada 33 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan di luar Jawa-Bali
Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali, ada 45 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4. Kemudian ada 276 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 3.
“Substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali. Ini untuk merespons adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan. Kita tidak ingin terjadi ping pong, kita fokus di Jawa-Bali, kemudian luar Jawa-Bali mengalami peningkatan,” tutur mantan Kapolri ini.
Dia mengaku telah mengeluarkan tiga instruksi terkait perpanjangan PPKM level 3 ataupun 4. Instruksi itu meminta Pemerintah Daerah beserta seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk bekerjasama menghentikan penyebaran Covid 19 di daerah masing-masing.
“Kita berharap rekan-rekan kepala daerah segera melakukan langkah lanjutan. Mulai dari rapat koordinasi dengan Forkompinda, kemudian mengeluarkan produk kebijakan, baik dalam surat edaran, instruksi gubernur, bupati/walikota. Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing tetapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional,” tutup Tito.