Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data diperoleh dari hasil Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi. Dalam penentuan informan menggunakan porposif sampling. Keabsahan data menggunakan metode triangulasi teknik, anlisis dengan reduksi, penyajian,dan penarikan kesimpulan.
Strategi Perencanaan Ruang Terbuka Hijau
Strategi Perencanan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau adalah salah satu cara untuk mencapai Visi dan Misi yang dapat dirumuskan dalam bentuk strategi sehingga dapat meningkatkan perencanaan pembangunan yang baik. Jadi, Strategi Perencanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau juga merupakan strategi perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah demi menjalankan amanat Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Adapun berbagai startegi perencanaan RTH yang dilakukan oleh pemerintah adalah tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis dan juga Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Hal tersebut dilakukan agar bisa mengarahkan fokus pembangunan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Langkah-langkah Strategis
Dalam proses pembangunan Ruang Terbuka Hijau salah satu tolak ukur dalam pengaplikasian konsep Kota Hijau adalah keberadaan Ruang Terbuka Hijau diperkotaan, nah dalam luasan ruang terbuka hijau perkotaan tentunya memiliki luasan sebesar 30%.
Oleh karena itu ada berbagai macam langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk bisa mencapai kebutuhan luasan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Menetapkan kawasan yang tidak boleh
dibangun
2.Membangun Lahan Hijau
3.Mengakuisisi RTH Privat menjadi RTH Kota
4.Memberdayakan komunitas Hijau
Dalam Langkah-langkah strategis ini dilakukan agar bisa menjalankan proses pembangunan RTH yang baik demi mengarahkan kepada pembangunan berkelanjutan, dan juga supaya perencanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku yang mengatur tentang strategi perencanaan pembangunan RTH itu sendiri.