Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Penerapan e-Government dalam Hukum Transaksi Elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia, dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka memberikan layanan bagi instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, menjadi pembahasan menarik di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Dosen pengampu, Dr. Maslihati Nur Hidayati, menjelaskan bahwa teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang pesat di era global, dimana transformasi lintas batas tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Pemanfaatan sarana teknis dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi kian meningkatkan kreativitas pengguna dalam mengemas berbagai gagasan baru berbasis digital.
“Peningkatan jumlah pengguna internet membawa dampak dalam arti perluasan target penyebaran informasi. Sementara kemudahan akses internet menyediakan kesempatan bagi para pengguna untuk memperoleh informasi atau mencari apa yang mereka kebutuhan dan memenuhinya lewat akses dunia maya,” jelasnya.
Guna mengimbangi percepatan teknologi informasi ini, pemerintah Indonesia turut melakukan inovasi dalam bidang pembangunan dan pengembangan aparatur negara lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga dikenal dengan istilah e-Government (electronic-Government) atau disingkat e-Gov.
Tujuan e-Government
Pengembangan e-Government pada setiap instansi di Indonesia berorientasi pada kerangka arsitektur yang dibuat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang menyatakan, bahwa “E-Government ditujukan untuk menjamin keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan.”
“Tujuan e-Government adalah efisiensi dan efektivitas, atau upaya mengeliminasi cost and time (biaya dan waktu), yang pada saat yang sama juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk menutup celah korupsi dalam praktik pelayanan pemerintah,” demikian jelas dosen FH Universitas Al-Azhar Indonesia ini lebih lanjut.
Instrumen e-Government menjadi penting karena didasari keinginan dan kebutuhan publik terhadap pemerintahan yang transparan, dalam rangka menjawab tantangan untuk mengimbangi percepatan perubahan zaman akibat fenomena teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang pesat.
Terobosan yang dikembangkan dalam penerapan e-Government muncul dalam rangka menyelesaikan persoalan tertentu yang berbeda-beda dan unik yang dimiliki tiap-tiap daerah, dan disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas suatu daerah.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan inovatif tidak dapat lepas dari kerangka perencanaan pembangunan di Indonesia.
Indikator Komitmen Pemerintah
Konsep e-Government, atau disingkat ‘e-Gov’ di Indonesia yang dikenal dengan istilah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), adalah produk-produk yang dibangun berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang diterapkan guna mendukung kinerja dan performa administrasi pemerintahan.
Dengan hadirnya e-Government, masyarakat dapat dilibatkan secara langsung dalam proses pengelolaan pemerintahan, pelayanan publik dan penentuan kebijakan publik, sehingga dapat bersama-sama merasakan manfaatnya.
Penerapan e-Government mengindikasikan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan seluruh instansi dibawah pemerintahannya dapat terbentuk, karena dorongan interaksi dan dialog yang terbangun antara masyarakat dengan pemerintah, tapi baru sebagian dari 514 kota (416 Kabupaten dan 98 Kota) di Indonesia yang secara terstruktur telah menerapkan konsep e-Government.
Kehadiran e-Government, hubungan pemerintah dengan masyarakat diharapkan menjadi lebih baik, sebab transparansi dapat menghilangkan kecurigaan adanya kecurangan dalam praktik pemerintahan yang dilakukan, baik oleh instansi atau lembaga terkait, maupun pemangku jabatan di kelembagaan pemerintahan.