Kupang, Suaranusantara.co -Sidang Kasus Terminal Kembur terkait pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan terminal kembur memasuki babak baru. Dalam pelaksaan agenda pemeriksaan Terdakwa, terungkap berbagai fakta dalam persidangan Senin (-6/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Terdakwa BAM saat persidangan mengaku menjadi korban dan tidak tahu-menahu proses pengadaan tanah untuk pembangunan terminal Kembur. Ia mengatakan baru mendapatkan SK PPTK pada bulan November 2012. Setelah semua proses pengadaan tanah tersebut selesai, ketika menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya, Hipatios Wirawan. Terdakwa BAM juga mengaku tidak pernah mengetahui tugasnya sebagai PPTK secara detail.
“Saya tidak tahu apa tugas saya, makanya pada saat ditunjuk menjadi ketua PPTK pengadaan, saya keberatan. Namun Pak Gaspar mengatakan bahwa ini perintah dari Kadis. Kemudian saya menghadap Bp. Fansi Jahang selaku Kadis. Saya menyampaikan keberatan bahwa saya tidak tahu, apa tugas saya sebagai PPTK dan tidak punya pengalaman. Jawaban beliau waktu itu, terima saja adek nanti Kabid dan teman-teman akan membantu,” demikian keterangan Terdakwa BAM.
Keterangan Terdakwa
BAM menambahkan, berdasarkan SK yang ia terima pada November 2012, PPTK tidak bertugas untuk melakukan penelitian terhadap status tanah yang akan dibeli oleh Pemda Manggarai Timur dari Terdakwa GJ.
“Jujur, saat saya menerima informasi secara lisan oleh Kabid, saya tidak tahu sedikitpun tugas saya sebagai PPTK. Tetapi setelah saya membaca SK tersebut ada tiga tugas pokok PPTK dan tidak ada tugas untuk melakukan penelitian status tanah. Saya juga tidak turut dalam survei. Hanya ikut kepok atas ajakan Kabid Gaspar Nanggar. Kemudian dokumen yang saya buat, sumber dan formatnya dari Bp. Gaspar Nanggar,” tambahnya.
Menurut Terdakwa BAM, ada beberapa tim yang bekerja untuk pengadaan tanah dalam Terminal Kembur, seperti Tim Pengadaan Tanah, Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah. Adapun BAM hanya ikut melakukan pengukuran tanah atas perintah atasannya, Gaspar Nanggar.
“Saya melaporkan kepada pa gaspar. Saya dan Pa Soni melaporkan kepada beliau setelah pengukuran tanah. Lalu kemudian, beliau menanyakan dokumen dan mengatakan agar semua dokumen dipastikan sudah ditandatangani. Saya selalu dengan Pa Soni setiap kali menghadap,” jelas BAM.
Terdakwa BAM juga membantah dakwaan jaksa dalam sidang kasus Terminal Kembur yang mengatakan ia berperan dalam membuat dokumen persyaratan pencarian uang.
“Tidak ada dokumen yang saya buat sendiri, tetapi secara bersama-sama. Sementara contoh jual beli dan contoh berita acaranya didapatkan dari Pa Gaspar Nanggar,” ujarnya menjelaskan.
Terdakwa BAM menyebutkan, bahwa yang mengatur proses pengadaan ini adalah atasannya Pa Gaspar Nanggar dan Tim Pengadaan Tanah serta anggota Tim Penafsir dan negosiasi harga tanah yaitu Yosef Soni. Dirinya hanya mengikuti perintah atasan.
“Yang selalu bersama pak Kabid (Pak Gaspar) lalu Pak Sony dan saya. Sedangkan Pak Ferdi Jerau menyampaikan kepada saya, “Pa Aristo siapkan juga surat undangannya. Sedangkan ibu Maria G.K Arong tidak selalu dengan Pak Kris Anggo dan Benyamin Ndap,” ujar Terdakwa saat ditanya Penasihat Hukum mengenai peran orang-orang yang masuk dalam Tim Pengadaan Tanah dan Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah.