Jakarta, Suaranusantara.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis Mikro kembali di perpanjang, dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Menariknya, dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di posisikan kian sentral. Sebagai, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Puskesmas di libatkan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin, 14 Juni 2021.
Sosialisasi PPKM
Sebagaimana poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah di minta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka di lakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, Bupati/Walikota juga di minta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).
“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing,” sebagaimana poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Sementara itu, Inmendagri juga mengatur soal pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.
Untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman di larang. Serta pengaturan lebih lanjut di serahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Apabila terdapat pelanggaran, di lakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan. Dalam hal memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah di keluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.