Jakarta, Suaranusantara.co – Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pulau Jawa-Bali di perpanjang sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Namun pemerintah memberikan beberapa kelonggaran aturan dalam implementasinya. Tidak seperti saat pelaksanaan PPKM Darurat periode lalu.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan akan diterapkan dalam implementasi PPKM Level 4 di 95 wilayah Jawa-Bali.
Seperti sector ekonomi pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari di perbolehkan beroperasi seperti biasa. Dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka. dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore. Dim ana pengaturan lebih lanjut di lakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul. Karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” ucap Luhut dalam konfrensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Peraturan untuk Usaha Kecil
Untuk bidang usaha jasa lainnya, seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, pedagang asongan dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 dengan protocol kesehatan ketat.
Untuk warung makan, restoran, lapak jajanan dan sejenisnya di izinkan melakukan makan di tempat atau dine-in. Dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit per pengunjung.
“Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” terangnya.
Untuk sektor transportasi umum yang terdiri dari kendaraan angkutan umum dan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa atau rental harus mengikuti pengaturan kapasitas penumpang maksimal 50 persen.
Sedangkan ketentuan-ketentuan lain masih sama dengan aturan PPKM Level 4 yang telah berjalan sebelumnya.
Terkait perpanjangan masa PPKM ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan 3 Instruksi Menteri Dalma Negeri (Inmendagri) yang mengatur secara detil tentang pelaksanaan PPKM di seluruh Indonesia.