Jakarta, Suaranusantara.co-Mayoritas Pegawai Negri Sipil (PNS) menilai bahwa korupsi di Indonesia saat ini terus meningkat.
Hal ini ditunjukkan dalam hasil survei terbaru, Lembaga Survei Indonesia (LSI), di Jakarta, pada Minggu 18 April 2021.
“Sekitar 34, 6 persen PNS, menilai bahwa tingkat korupsi di Indonesia meningkat. Sementara 33,9 persen mengatakan tidak ada perubahan dan 25,4 persen mengatakan korupsi di Indonesia menurun,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan.
Meski begitu, Djayadi menyebut jumlahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan persepsi publik terhadap situasi korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, survei LSI pada Desember 2020 memperlihatkan persepsi publik terkait korupsi di Indonesia yang meningkat sebanyak 56,4 persen. Lalu, 58,3 persen pelaku usaha dan 57,6 persen pemuka opini juga memiliki persepsi yang sama.
“Secara umum, persepsi PNS terhadap situasi korupsi di Indonesia lebih positif jika dibandingkan dengan masyarakat umum maupun pelaku usaha dan pemuka opini (opinion maker),” jelas Djayadi.
Ia menambahkan, salah satu catatan penting dari temuan survei ini adalah baik masyarakat umum maupun PNS sama-sama mengamini bahwa korupsi di Indonesia meningkat atau memburuk.
Dalam survei yang sama, mayoritas responden mengatakan bahwa korupsi yang terjadi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen). Lalu, kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen) dan suap (14,8 persen).
Tidak hanya itu, mereka juga berpandangan bahwa ada juga upaya penggelapan dalam jabatan yaitu sekitar 4.9 persen. Kemudian, perbuatan curang (1.7 persen), pemerasan (0,2 persen) dan lain-lain (2,3 persen).
Sementara itu, bidang yang dianggap paling berpotensi untuk melakukan korupsi ialah bagian pengadaan yang mencapai 47,2 persen. Lalu, perizinan usaha (16 persen), keuangan (10,4 persen), pelayanan (9,3 persen), personalia (4.4 persen) dan lainnya (1 persen).
“Sebanyak 11,6 persen menjawab tidak tahu atau memilih tidak menjawab,”kata Djayadi.
Adapun survei ini merupakan bagian dari penelitian tentang: “Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi dan Intoleransi di Kalangan PNS”. Survei ini dilakukan pada 3 Januari hingga 31 Maret 2021 dengan responden sebanyak 905. 504 PNS atau 22 dari keseluruhan jumlah PNS di Indonesia.