Jakarta, Suaranusantara.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap di laksanakan pada tahun 2024. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami dari Kemendagri berpendapat, Pilkada tetap di laksanakan di tahun 2024,” kata Tito di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
IA juga telah menyatakan masalah itu dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Senin, 15 Maret 2021.
Tito menyebut amanat UU Pilkada harus konsisten di jalankan. Jika ada perbaikan, bukan di lakukan sebelum Pilkada, tetapi di lakukan pasca Pilkada 2024.
“Kita jalankan Pilkada tetap di tahun 2024. Kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” ujar mantan Kapolri ini.
Ia menyebut tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan Pilkada. Hal itu berkaca pada hasil Pilkada Serentak tahun 2020 yang sukses di laksanakan. Padahal Pilkada di laksanakan dalam situasi pandemi Covid-19.
“Pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi,” tegas Tito.
“Tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Jika akan melaksanakan Pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola. Kemudian kerja sama, kerjasama semua stakeholder yang terkait sehingga akan dapat di laksanakan Pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” tambah Tito.
Sebagaimana di ketahui, UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 Ayat 8 menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
UU ini telah di tetapkan pada tanggal 1 Juli 2016. Dan mengamanatkan bahwa Pilkada Serentak secara nasional di laksanakan bulan November tahun 2024