Jakarta, Suaranusantara.co – Para pengutang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di minta secara sukarela membayar hutangnya sebelum ditagih pemerintah. Jika tidak ada yang secara sukarela maka pemerintah akan menagih sesuai kewenangan dan berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Diharapkan kepada mereka yang merasa punya hutang dan kami punya catatannya. Akan sangat baik bila secara voluntary, secara sukarela datang ke pemerintah ke kementerian keuangan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD usai memimpin rapat Satgas Penagih Utang BLBI di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Ia menjelaskan kasus BLBI telah masuk menjadi perkara perdata. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut kasus BLBI bukan perkara pidana tetapi perkara perdata. Konsekuensi dari putusan itu adalah pemerintah menagih hutang para pengutang BLBI.
Dia menyebut total utang BLBI lebih dari Rp 110 triliun. Para penghutang berjumlah 48 orang.
“Hitungan terakhir, per hari ini sebesar Rp 110.454.809.645.467,” ungkap Mahfud.