Jakarta, Suaranusantara.co – Rapat 6 jam Komisi III DPR yang membahas transaksi janggal senilai Rp 349 T terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penuh dengan interupsi (29/3/2023). Saat baru memulai rapat, anggota DPR sudah ramai dengan interupsi karena Menkeu Sri Mulyani tidak hadir.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang memimpin rapat menjelaskan bahwa Sri Mulyani tak hadir karena ada undangan acara lain.
“Ibu Sri Mulyani ada kegiatan lain, cuma karena Pak Ketua Komite sudah hadir, mungkin di lain kesempatan, kalau memang Bu Sri Mulyani dapat hadir. Pada kesempatan lain akan kita undang,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa Sri Mulyani sedang berada di Bali untuk pertemuan menteri ekonomi ASEAN. Sehingga Menkeu tidak dapat meninggalkan tugas negara tersebut.
Perbedaan Data Transaksi
Mahfud MD menjelaskan paparan data agregat transaksi janggal senilai Rp 349 triliun menyangkut Kemenkeu. Ia juga menunjukkan data agregat dugaan TPPU periode 2009-2023 yang terbagi dalam tiga kelompok.
Mahfud mengklarifikasi tentang nilai Rp 3 triliun di Kemenkeu dari penyampaian Menkeu Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR. Menurutnya, data paparannya tersebut berbeda dengan data Sri Mulyani
“Data agregat, transaksi keuangan. Keuangan yang Rp 349 T itu terbagi ke dalam 3 kelompok: Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 T, yang benar Rp 35 triliun, nanti ada datanya,” jelas Mahfud
“Kelompok kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Itu besarnya Rp 53 T plus sekian,” lanjutnya.
“Kemudian, kelompok ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (tindak pidana asal) dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp 260,5 T, Sehingga jumlahnya Rp 349 T fix, nanti kita tunjukkan suratnya,” ungkap Mahfud.
Data Agrerat TPPU
Dalam paparannya saat rapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun itu. Ia membuka data yang membagi 3 klaster soal uang Rp 349 triliun itu. Berikut datanya:
- Transaksi Keuangan Mencurigakan Pegawai Kemenkeu: Rp 35.548.999.231.280\
- Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Diduga Melibatkan Pegawai Kemenkeu dan Pihak Lain: Rp 53.821.874.839.410
- Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Kewenangan Kemenkeu Sebagai Penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Pencucian Uang) yang Belum Diperoleh Data Keterlibatan Pegawai Kemenkeu: Rp 260.503.313.432.306
Total: Rp 349.874.187.504.061
Menurut Mahfud, klaster pertama itu ialah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.
Sementara klaster kedua ialah transaksi keuangan mencurigakan untuk diungkap tindak pidana asalnya yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.