Oleh: Anna Saraswati, FH Universitas Al-Azhar Indonesia
Jakarta, Suaranusantara.co – Moot Court, atau Pengadilan Semu, merupakan salah satu komponen integral dalam pendidikan mahasiswa ilmu hukum di berbagai perguruan tinggi, termasuk di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
Moot Court diharapkan dapat membekali mahasiswa hukum di FH UAI untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di dunia nyata setelah menyelesaikan studi.
Sebagaimana dijelaskan dalam sesi perkuliahan moot court FH UAI oleh dosen pengampu, Ibu Siti Farhani Djamal, S.H., M.H., moot court amat penting bagi perkembangan pendidikan hukum mahasiswa.
Moot Court merupakan simulasi pengadilan atau persidangan hukum di mana mahasiswa hukum memainkan peran, baik sebagai hakim, jaksa penuntut hukum, penasehat hukum, terdakwa, saksi, bahkan ahli.
Tujuan utama moot court adalah untuk memberikan mahasiswa pengalaman praktis tentang proses hukum di pengadilan. Mahasiswa harus mempersiapkan berkas perkara persidangan dan menyajikan argumen hukum mereka dalam suatu kasus yang fiktif ataupun nyata di hadapan majelis hakim atau pakar hukum.
Pentingnya Moot Court sebagai Edukasi Mahasiswa Hukum
Dari pengalaman yang diperoleh saat melakukan praktik, kegiatan moot court membantu mahasiswa dalam upaya mengasah keterampilan berbicara dan berargumentasi di muka umum. Selain itu, moot court juga mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk menyusun argumen hukum secara logis dan meyakinkan. Ketrampilan ini menjadi salah satu unsur yang sangat penting dalam karir hukum.
Melalui persiapan kasus, tiap-tiap mahasiswa dalam satu kelompok dapat belajar memahami lebih dalam aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan suatu kasus. Praktik ini termasuk kegiatan penelitian hukum yang cermat dan pemahaman mendalam tentang kasus yang diperdebatkan di pengadilan.
Mahasiswa dalam hal ini juga belajar bagaimana mengelola jadwal sidang, berinteraksi dengan hakim, dan merancang strategi hukum. Tugas biasanya dikerjakan per kelompok, dimana mahasiswa dapat saling bekerja sama dalam menghadapi tantangan hukum dalam format simulasi. Kerjasama ini mencerminkan dinamika kerja kelompok yang sebenarnya terjadi dalam praktik nyata di dunia hukum.
Dalam praktik sidang semu, pada Sabtu (06/07), disimulasikan kasus tindak pidana, yang diperankan oleh mahasiswa FH UAI, masing-masing Indra Budi (Hakim Ketua), Monica Sari dan Yogya Firman Nur Robbi (Hakim Anggota), Mardiana Saraswati dan Cholillah Ramadanti (Jaksa), Sigit Ardiansyah (Terdakwa), Dwi Nugroho (Penasehat Hukum Terdakwa), Tegar Jaka Mardana (multi-roles, Saksi 1, 2, dan Ahli Hukum Pidana), dan Anggun Sephia Putri (Panitera).
Melalui sesi penilaian, arahan dan feedback dari dosen pengampu, tiap-tiap mahasiswa dapat mengevaluasi dan belajar memahami kekuatan dan kelemahan argumen, sehingga membantu mereka berkembang dan memperbaiki keterampilan masing-masing dari waktu ke waktu.