Jakarta, Suaranusantara.co – Keterlibatan Negara dalam Hukum Persaingan Usaha tujuan utamanya adalah untuk menciptakan level of playing field yang adil bagi para pelaku usaha. Selain itu juga untuk melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi pihak yang kuat.
Negara dalam hal ini berkedudukan sebagai pihak yang menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini memungkinkan karena Negara memiliki ‘wewenang’ menjatuhkan sanksi pidana dan administratif bagi para pelanggar UU Persaingan Usaha. Bahkan, Negara juga dapat bertindak sebagai ‘wasit’ dalam dunia usaha.
Faktor Ekonomi, Sosial, dan Politik yang mempengaruhi pengaturan persaingan usaha antara lain adalah pertumbuhan ekonomi makro tanpa pemerataan dan favoritisme usaha besar sebagai lokomotif pembangunan. Termasuk juga faktor fasilitas monopoli pada beberapa pelaku usaha besar dan praktek KKN. Sementara faktor yuridis yang mempengaruhi adalah faktor fasilitas monopoli pada beberapa pelaku usaha besar dan praktik KKN. Kedua jenis faktor ini merupakan indikator perilaku monopolistik dan anti kompetitif.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat berawal dari upaya tata niaga di Indonesia. Praktik monopoli merupakan unfair business practice karena penguasaan oleh konglomerat. Praktik monopoli menjadikan fundamental ekonomi menjadi lemah, demikian pula dengan daya saing. Kondisi ini dapat menyebabkan timbulnya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Latar belakang lahirnya UU Larangan Praktik Monopoli adalah karena masyarakat yang belum mampu berpartisipasi dalam peluang usaha yang ada. Demikian pula dengan berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat banyak mewarnai perkembangan usaha swasta.
Hukum Persaingan Usaha di AS
Amerika Serikat mengeluarkan The Sherman Act 1890, “Act to protect trade and commerce against unlawful restraints and monopolies“. Artinya “Bertindak untuk melindungi perdagangan dan perniagaan dari pengekangan dan monopoli yang melanggar hukum”.
Selain itu juga ada The Antitrust Law, yang merupakan sekumpulan peraturan yang muncul setelah The Sherman Act untuk memperkuat aturan aturan anti trust yang telah ada sebelumnya, yakni The Clayton Act 1914 dan The FTC Act 1914.
Tujuan Hukum Persaingan Usaha di Amerika Serikat ini adalah untuk mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada sekelompok perusahaan. Keterlibatan Negara membuka kesempatan usaha bagi pendatang baru dan memberi perlindungan hukum yang berorientasi pada mekanisme pasar.
Hukum Persaingan Usaha di Australia
Australia memberlakukan The Australian Industries Preservation Act tahun 1906 yang dipengaruhi oleh Sherman Act US. Lembaga ini merupakan badan legislatif yang mengatur perdagangan serta kewenangan yang berhubungan dengan perusahaan asing.
Tahun 1965 Australia memberlakukan Commonwealth’s Trade Practices Act yang menggantikan UU Tahun 1906. Kemudian tahun 1972 mereka memberlakukan Restrictive Trade Practices Act menggantikan UU Tahun 1965. Selanjutnya pada tahun 1995 Australia memberlakukan Competition Policy Reform Act yang berlaku hingga sekarang.
Adanya pendirian Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) ini bertujuan untuk memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha. Sedangkan The National Competition Council yang mengeluarkan rekomendasi dan meninjau Perjanjian Prinsip Persaingan terkait Kebijakan Persaingan Usaha Nasional.