Jakarta, Suaranusantara.co – Mahfud MD, Calon Wakil Presiden nomor urut 3, mengatakan bahwa hak angket bukan untuk mengubah hasil pemilu. Menurutnya, penggunaan hak angket hanya bisa untuk pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah. Kaitannya dengan Pemilu hanya dalam hal kebijakan maupun anggaran Pemerintah dalam menyokong Pemilu.
Hak angket juga tidak akan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama dalam hal angket adalah kebijakan pemerintah. Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menjelaskan ada jalur tersendiri. Tidak bisa mengkaitkannya dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” kata Mahfud Minggu (25/2/2024).
Mahfud MD menegaskan bahwa sasaran dalam hak angket tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa di angket, yang bisa di angket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan terkait dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.
Penggunaan Hak Angket
Mahfud sebagai ahli hukum juga memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Namun ia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.
“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh di angket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” kata Mahfud.
Walau begitu Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya tanah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
“Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya di tanya apakah boleh, amat sangat boleh,” tegasnya. (ORIS/SN)