Labuan Bajo, suaranusantara.co – Nama Ivon Burhan terus menjadi perbincangan publik dalam perseteruan dengan Emiliana Helni. Nama Ivon tidak hanya menjadi Pelapor dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, melainkan juga menjadi Terlapor dalam dugaan tindak Pidana Penipuan yang merugikan Emiliana Helni.
Robertus Antara, S.H., salah satu kuasa hukum menjelaskan bahwa Emiliana Helni melaporkan Ivon Burhan ke Polres Mabar atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP.
“Kami berpendapat bahwa dalam kasus pinjam-meminjam uang antara Ivon Burhan dengan klien kami, niat jahat justeru muncul dari Ibu Ivon Burhan. Dari bukti-bukti yang kami terima dari Ibu Emi, kami patut menduga bahwa Ibu Ivon mempunyai niat untuk menipu klien kami,” ujar lulusan fakultas Hukum Universitas Atmajaya Makasar ini saat ditemui awak media ini Senin (4/5), Pkl. 30 Wita bertempat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Robertus Antara, atau bisa disapa Chandra, menjelaskan rangkaian perbuatan Ivon Burhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
“Kami perlu uraikan informasi yang sebenarnya. Pertama, klien kami tidak pernah menawarkan dirinya untuk memberikan uang pinjaman kepada Ibu Ivon Burhan, tetapi sebaliknya Ibu Ivon sendiri yang mendatangi Klien Kami untuk meminta bantuan. Menurut Klien Kami, pinjaman uang oleh Ibu Ivon digunakan untuk menjalankan usaha café dan butik yang macet. Jadi, sejak awal meminjam uang ke klien Kami, Ibu Ivon mengaku memiliki usaha butik songke dan Café sebagai salah satu sumber penghasilan. Pada saat bertemu langsung dengan Klien Kami, ia menunjukan foto-foto usaha café dan butik tersebut. Itulah cara Ibu Ivon untuk menyakinkan Klien Kami sehingga Klien Kami memberikan bantuan modal yang diberikan tanpa bunga yaitu sebesar Rp37.000.000.- pada tanggal 18 Februari 2026,” jelas Chandra.
Menurut Chandra, kliennya memberikan bantuan uang modal kepada Ibu Ivon secara tunai dan diberikan tanpa bunga dengan jangka waktu 1 bulan.
“Saya perlu menjelaskan bahwa, pinjaman senilai Rp37.000.000.- diberikan sekaligus dan diterima langsung oleh Ibu Ivon dan dibuatkan kuitansi yang ditandatangani sendiri oleh Ibu Ivon pada tanggal 18 Februari 2026. Sampai saat ini, uang 37 juta tersebut belum dikembalikan satu rupiah pun. Sementara pinjaman lain dengan nominal 5 juta sampai 10 juta adalah pinjaman terpisah yang dikirim melalui transfer yang dibayar secara cicil oleh Ibu Ivon dan sampai hari ini juga belum dibayarkan lunas,” terang Chandra.
Ket: Ivon Burhan mengaku sebagai pemilik café dan memiliki usaha butik songke untuk menyakinkan Emiliana Helni dalam percakapan di whatsapp sebelum meminta bantuan modal usaha.
Chandra menegaskan sejak awal Ibu Ivon Burhan sudah ada niat untuk melakukan dugaan rangkaian kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan sehingga klien nya menjadi korban penipuan.
“Rangkaian kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan Ibu Ivon Burhan berhasil menggerakkan klien kami untuk menyerahkan uang sejumlah 37 juta. Kami menyebut sebagai rangkaian kebohongan karena ternyata sampai saat ini ibu Ivon Burhan tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan usaha café dan butik songke. Beberapa kali klien kami mengajak ibu Ivon untuk melihat usaha café dan butik yang diakui miliknya, tetapi tidak pernah terjadi. Kami patut menduga ibu Ivon sudah ada niat sejak awal untuk menipu klien kami.” pungkas Chandra.
Chandra mengapresiasi Polres Mabar karena tenang dan profesional menangani laporan dari kedua belah pihak.
“Kami percaya bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Polres Mabar tidak terpengaruh oleh opini publik atau framing. Proses hukum adalah pro Justitia yang berpedoman pada aturan hukum yang berlaku bukan opini publik. Kami mengapresiasi karena penyidik tidak tergesa-gesa serta profesional dalam menangani dua laporan yang masuk, yaitu pencemaran nama baik dan penipuan. Untuk itu, kita harus menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Demi keberimbangan informasi, awak media ini telah berupaya menghubungi Ivon Burhan melalui nomor Whatsap nya pada Senin, (4/5), Sekitar pkl. 22.50
Pesan yang dikirim sudah tercentang dia warna biru namun hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan Butik dan Kafe yang diakui sebagai milik pribadinya.










































































