Labuan Bajo, suaranusantara.co – Kuasa hukum Emilia Helni, Wirawan Hipatios mengungkap adanya dugaan praktek pemerasan yang berpotensi merugikan kliennya. Dugaan ini muncul berawal dari bukti percakapan via Whatsap antara Oknum Advokat dengan klien yang isinya menuliskan tawaran berdamai dengan mencantumkan nama satu media online yang diterimanya dari klien pada Sabtu (2/5/2026)
Wira menunjukkan kepada awak media ini bukti tangkapan layar yang dikirim kliennya berupa pesan yang dikirim Marsel Ahang kepada kliennya, Emiliana Helni.
Kata Wira kliennya terpaksa harus ungkap ke publik karena kedua belah pihak baik Ronal Jantur maupun Marsel Ahang tidak akui adanya tawaran untuk berdamai.
“Siang weta tabe. Com damai agu hi Ronal Banera tv supaya dia jangan naik terus berita tentang ite,” tulis Marsel sesuai tangkapan layar yang diterima wartawan Minggu, (3/5) malam
Dari tangkapan layar itu terlihat Emilia Helni membalasnya dengan kata kata berupa sebuah sumpah jika ia berdamai dengan Ronal.
“Terlalu gila kalau saya berdamai dengan dia, dia sudah cemarkan nama baik saya ke seluruh dunia ini dengan semua tuduhan yang tidak terbukti, kole one tuka de ende aku eme eng damai agu hia (Saya akan kembali ke rahim ibu kalau saya mau berdamai dengan dia), taung peluru diha ga untuk serang saya ? anehnya? orang kalau damai itu tidak pake minta atau tawaran nana, tapi atas mau sendir, balas Emilia disertai tawa
Menurutnya, tindakan Ronal Jantur yang masif melakukan serangan melalui media sosial, mengunggah rekaman suara (voice note), hingga menyebarkan data pribadi tanpa izin merupakan bentuk tekanan terhadap narasumber. Endingnya hanya untuk meminta damai
“Tindakan ini sangat tidak profesional dan melanggar prosedur jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas advokat yang akrab disapa Wira tersebut kepada suaranusantara.co di Labuan Bajo, Minggu (3/5).
Soal tawaran damai, Wira menyebutkan bahwa Marsel Ahang yang terlebih dahulu menghubunginya, selang beberapa menit Ronal menghubunginya dengan menawarkan hal yang sama.
“Saya bantah keterangan Marsel Ahang yang mengatakan saya yang terlebih dahulu menghubunginya. Klien juga tau dan ada bukti chatingan nya. Bahkan Klien saya cerita bahwa Marsel pernah tawar untuk jadi kuasa hukum. Say pastikan bahwa Marsel yang terlebih dahulu kontak saya untuk tawarkan damai dan tak lama kemudian Ronal sendiri telepon,” terang Wira
Keterangan Wira dipertegas lagi oleh kliennya, Emiliana Helni bahkan tidak hanya itu, ia juga mengirim rekaman suara dari Ronal saat meminta pinjam uang.
“Apa yang dikatakan oleh kuasa hukum saya itu benar adanya. Marsel Ahang pernah mengirim pesan melalui messenger untuk meminta saya berdamai dengan Ronal,”
Emi juga mengatakan bahwa Ronal perah mengirim Voice Note untuk meminta pinjam uang sejumlah Rp. 7 juta dan menanyakan berapa bunganya.
“Dia pernah mengirim voice note kepada saya isinya meminta untuk meminjamkan uang sejumlah Rp. 7 juta. Saya katakan bisa lalu dia tanya berapa bunganya saya katakan tidak ada bunga tinggal bayar tepat waktu saja,” tegas Emilia
Dari pemberitaan yang beredar Advokat Marsel Ahang mengakui pernah menghubungi Emilia Helni namun ia menganggap bahwa tawaran itu sebagai hal yang biasa saja.
“Dalam percakapan inbox saya dengan Ibu Emi, saya hanya menyampaikan agar mau berdamai dengan Ronal dari BaneraTV. Namun Ibu Emi menolak,” jelas Marsel dikutip dari pemberitaan media Banera tv yang diterbitkan pada Minggu (3/5)
Dalam pemberitaan itu pihaknya (Marsel) mengatakan bahwa Wira yang terlebih dahulu menghubunginya.
“Justru Wirawan yang menelepon saya dan bertanya berapa uang yang kami siapkan untuk damai? Saya langsung jawab melalui telepon itu bahwa jangan kita berbicara soal uang. Tujuan saya satu agar persoalan ini tidak terus menjadi konsumsi publik di media sosial,” tambahnya
Seorang pengamat sosial sekaligus tokoh yang lama mengabdi sebagai jurnalis di media nasional, Ramses Lalong koe memberikan pandangannya soal situasi yang sedang berlangsung.
Pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak ingin terlibat secara langsung dalam persoalan terkait tawaran damai itu. Ia hanya ingin menegaskan bahwa dalam UU Pers itu tidak ada pasal yang mengatur tentang damai demikian juga dalam kode etik pengacara.
“Saya tidak mau masuk dalam masalah mereka tetapi saya mau katakan bahwa tidak ada satu klausa atau pun pasal dalam UU Pers No 40 tahun 1999 yang mengatur tentang damai apa lagi ditawar oleh seorang yang berprofesi sebagai jurnalis, demikian juga bagi yang berprofesi sebagai seorang Advokat, Jelas Ramses saat dihubungi awak media ini Minggu, (3/5) sekitar pkl. 21.45 Wita.
Ia juga menghimbau agar hal seperti itu tidak boleh dilakukan oleh Jurnalis dan Advokat. tugas wartawan menulis berita dan tugas Advokat mendampingi klien.
“Jurnalis bertugas mencari informasi, menggali, memverifikasi, mempublikasikan tetapi acuannya 5 W + 1 H. Kalau itu dilakukan oleh jurnalis berarti dia mempunyai kepentingan lain,” pungkas Ramses.










































































