SUARANUSANTARA.CO- Mahkamah Konstitusi hingga kamis 19/ desember 2024- pkl. 06:00 WIB telah menerima permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebanyak 308 permohonan dengan rincian 21 untuk gubernur, 238 untuk bupati dan 49 untuk walikota.
” KPU Kabupaten Flores Timur telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Tingkat kabupaten Kota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur pada hari Jumat 6 desember 2024 Pukul 23:40 WITA yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Flores Timur Nomor: 2861 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Flores Timur
Akan seperti apa akhir gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur nomor urut 1 Lukman Riberu – Zakarias Paun menggugat di MK berdasarkan Akta Pengajuan permohonan Pemohon (AP3) Elektronik nomor: 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada hari selasa, 10 desember 2024 pkl. 14.57 WIB?
Berikut analisa sederhana berdasarkan ketentuan yang mengatur ambang batas pengajuan permohonan ke MK dan ketentuan lain yang bisa saja menjadi pertimbangan MK untuk memproses permohonan ke tahap selanjutnya.
Latar Belakang Gugatan Pasangan calon nomor urut 1, Lukman Riberu dan Zakarias Paun, terpaut selisih sebanyak 4.357 suara dari peraih suara terbanyak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihe dan Ignasius Boli Uran dengan Akronim ADDIBU.
Berikut adalah perolehan suara masing-masing sebanyak 4 pasangan calon:
1.Lukman Riberu – Zakarias Paun :32.846 suara (26,29%)
2.Antonius Doni Dihe – Ignasius Boli Uran: 37.203 suara (29,77%)
3.Anton G. Hadjon – Mathias Enay :26.415 suara (21,14%)
4.Stef Ola Demon – Rofin Kabelen :28.491 suara (22,80%)
Total Suara Sah : 124.955 suara.
Dari perolehan suara diatas, diketahui pasangan calon Lukman Riberu – Zakarias Paun menempati posisi kedua dengan selisih suara sebanyak 4.357 Suara dari ADDIBU,
Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan ke MK:” Syarat formil ambang batas pengajuan permohonan ke MK diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.” Untuk bupati dan walikota, ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Ayat (2) sebagai berikut:
a. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.” Sesuai data gis kependudukan kemendagri terbaru semester I tahun 2024 (30 Juni 2024), jumlah penduduk di Kabupaten Flores Timur tahun 2024 tercatat sebanyak 291.412 jiwa. Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) pengajuan perselisihan perolehan suara untuk Pemilihan Bupati Flores Timur 2024 diatur sebagaimana huruf (b) dengan persentase 1,5 % dari total suara sah.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Flores Timur, jumlah suara sah sebanyak 124.955 suara. Dari data jumlah suara sah tersebut yang kemudian disesuaikan dengan syarat formil 1,5% ambang batas MK, sehingga didapat angka 1.875 suara (1.874,3) hasil dari 1,5% x 124.955 suara , sebagai perbedaan maksimal antara peraih suara terbanyak pilkada Flores Timur dengan pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Jika mengacu pada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan ke MK ini, permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur nomor urut 1 ini berpotensi akan ditolak.
Mungkinkah Permohonan Diproses MK?
Dalam beberapa Putusan Mahkamah sebelumnya, MK menunda pemberlakuan ketentuan ‘ambang batas’ sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016.
Beberapa Putusan MK baik yang menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas maupun yang dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan diantaranya:
1.Putusan MK Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021 ( Kab. Nabire Papua)
2.Putusan MK Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021 ( Kab. Yalimo Papua)
3.Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 22 Maret 2021 ( Kab. Boven Digoel Papua)
4.Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021 ( Kab. Sabu Raijua NTT)
5.Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021 (Kab. Yalimo Papua)
Berkaca dari sejumlah putusan tersebut, terdapat alasan bagi MK untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 terhadap permohonan pemohon, sepanjang pokok permohonan dinilai Mahkamah memiliki nilai dan patut diselesaikan melalui persidangan. Keputusan di Mahkamah ,terlepas dari peraturan dan ketentuan yang ada, tentu saja lanjut atau tidaknya proses permohonan di MK menjadi wewenang dan hak prerogratif Majelis.