Jakarta, Suaranusantara.co. Tindak pidana penipuan termasuk kriminalitas dengan statistik tinggi, termasuk di wilayah hukum Kota Depok. Salah satu pelakunya adalah mantan supir angkot perempuan di Cimanggis, berinisial TS (53).
Saat kejadian, TS beralasan pandemi menyebabkan usahanya sepi, dan kondisi sakitnya dijadikan alasan tidak bisa berjualan, tapi terlihat mampu membeli barang-barang baru di era pandemi. Ketika korban menanyakan laporan, TS terus mempersulit, mencaci maki dengan kata-kata kotor di muka umum, bahkan menyerang korban secara fisik, sehingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Cimanggis.
Saat diperiksa, TS mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf, kemudian menandatangani surat pernyataan. Namun selanjutnya, saat diingatkan kembali akan kewajibannya, TS menemui Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim J. Sadjab, S.E, S.I.K., dan menyampaikan keterangan berbeda secara sepihak, sehingga penyidik kembali mengundang Pelapor (korban) untuk didengar keterangannya. TS sempat berbelit-belit, sebelum akhirnya mengakui perbuatannya.
Kasus TS ini dilanjutkan prosesnya ke Polres Metro Depok, atas arahan Kapolsek Cimanggis. Adanya sikap batin atau niat jahat (mens rea) TS timbul diduga setelah mendengar informasi yang diduga sumber awalnya adalah keluarga atau kerabat korban.
Sehingga pada awalnya TS berkeyakinan bahwa korban tidak mungkin melaporkan dirinya ke pihak berwajib. Kasus ini hampir serupa dengan istilah “doxing” di dunia internet, yakni tindakan seseorang yang menyebarkan data (informasi, dokumen) orang lain kepada pihak lain atau kepada publik tanpa didahului persetujuan atau konfirmasi.
Tindakan penyebaran ini termasuk bentuk pelanggaran hak privasi, terlebih jika tindakan penyebarannya dilakukan tanpa bukti laporan polisi. Ancaman bagi pelaku doxing dapat berupa pidana penjara, denda, atau lainnya. Korban dapat melaporkan pelaku penyebaran dan pihak sumbernya kepada pihak yang berwajib untuk dimintai pertanggungjawaban jika korban terbukti mengalami kerugian.
Pelaporan sesuai prosedur ini bertujuan untuk membersihkan nama kepolisian secara umum, akibat disinformasi TS terkait proses di unit reskrim di wilayah hukum Polsek Cimanggis Depok. Penyebaran informasi dalam kasus TS ini diketahui dari petunjuk bukti rekaman video, saat TS mengancam korban . Kasus sedang ditangani dan didalami oleh penyidik Reskim Polres Metro Depok. (Redaksi/SN)