Depok, Suaranusantara.co – Podcast Ngobrol Hukum on Konstitusi (NgoHok) hadir lagi dan kali ini membahas kasus Mario Dandy yang menyedot perhatian publik. Netizen pun beramai-ramai membahas gaya hidup hedonisme Mario, yang anak mantan pejabat Kementrian Keuangan di Indonesia ini.
Menurut pakar pidana, Prof. Agus Surono, dalam kasus ini jika melihat usianya, Mario masuk kategori dewasa.
Guru Besar Universitas Pancasila ini juga menyampaikan pandangannya mengenai sanksi terhadap para pelaku dalam kasus penganiayaan menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, antara lain, tuntutan bisa lebih berat jika terjadinya peristiwa penganiayaan itu didahului dengan perencanaan.
Penanganan Kasus Pidana
Shane dan AG yang berada di tempat kejadian tidak berusaha untuk mencegah terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anak David Ozora (17). Prof. Agus menjelaskan pasal KUHP terkait peran Shane dan AG yang dalam kasus ini masuk kualifikasi turut serta melakukan tindak pidana. Namun saat yang sama, ia juga bisa menjadi saksi.
Sementara pelaku anak dengan inisial AG yang masih berusia 15 tahun, sebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. AG akan menghadapi persidangan yang berbeda dengan Mario dan Shane. Tujuannya adalah untuk menghindari traumatik karena masih di bawah umur. AG masih punya kesempatan untuk menjadi lebih baik lagi dan memiliki masa depan.
Korban, David Ozora (17 ) dapat menuggugat atas kerugian yang ia alami, demikian menurut pandangan hukum. Kasus berlanjut melalui jalur hukum karena meski tidak ada saksi (selain para pelaku) di TKP saat kejadian. NAmun ada alat bukti berupa ‘scientific evidence‘ untuk proses penyidikan. Alat bukti tersebut misalnya rekaman CCTV, keterangan dokter ahli terkait kondisi korban yang menjadi bukti penganiayaan. (Red/CBN)