Labuan Bajo, suaranusantara.co — Tiga orang saksi penuhi panggilan penyidik Polres Manggarai Barat terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang ASN bernama Ivon Burhan dengan jabatan sebagai Kepala bidang pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang diadukan oleh Emiliana Helni ke Satuan Reserse Polisi Resort Manggarai Barat pada 13/4/202.
Tiga orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait penyerahan uang pinjaman kepada Ivon Burhan adalah Stefanus Dabur dan dua saksi lainnya meminta namanya diinisialkan ditulis Yati dan Safitri.
Stefanus Dabur dalam keterangannya memastikan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang yang dititipkan oleh Emiliana Helni untuk diserahkan kepada Ivion Burhan sejumlah Rp. 37 juta bertempat di Vila Lageiro.
“Saya sendiri yang serahkan uang tunai sejumlah Rp. 37 juta kepada ibu Ivon Burhan di Vila Lageiro milik Emiliana Helni. Soal perjanjian dengan Ibu Ivon terkait uang itu, Ibu Emi sendiri yang tau,” jelas Stefanus selaku salah seorang saksi saat diwawancara suaranusantara.co bertempat di Pendopo Mapolres Manggarai Barat, Jumat (5/6/2026)
Senada dengan keterangan salah seorang saksi, Emiliana Helni selaku pemberi pinjaman membenarkan bahwa Ivon Burhan Meminjamkan uangn senilai Rp. 37 juta dengan menjaminkan sebuah butik dan kedai kopi.
Sebelumnya, Emiliana Helni telah melaporkan Ivon Burhan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES Manggarai Barat/POLDA NTT tertanggal 1 April 2026.
Emiliana menjelaskan, total utang yang harus dibayarkan oleh Ivon berjumlah Rp 37 juta. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk tetap mengusut kasus penipuan terkait butik sebagai jaminan utang piutang karena diduga merupakan milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
”Saya apresiasi penyidik Polres Manggarai Barat, tiga orang saksi atas pengaduan saya hari ini diperiksa, Saya meminta Kepolisian untuk profesional dan mengusut tuntas kasus penipuan terkait butik yang diduga merupakan milik Pemda namun digunakan sebagai jaminan utang piutang. Saya juga tetap tidak terima bila ada tawaran untuk damai sebab sebelumnya sudah ditawarkan namaun Ivon Burhan sendiri tidak hadir,” ujar Emiliana saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Emiliana menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan tindak pidana penipuan terkait aset yang dijadikan jaminan oleh Ivon Burhan akan tetap diproses hukum.
”Soal butik yang dijadikannya sebagai jaminan utang-piutang tetap diproses lebih lanjut. Karena ternyata (butik tersebut) bukan milik pribadinya, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Emiliana.
Upaya Restorative Justice
Sebelumnya pihak Kepolisian telah berupaya menawarkan mediasi, difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian bertempat di ruangan Unit II Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat pada Senin (25/5/2026) pukul 09.00 WITA.
Upaya ini menemui kegagalan saat salah satu pihak yakni Ivon Burhan selaku teradu tidak menunjukan sikap kooperatif untuk memenuhi panggilan mediasi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ivon Burhan selaku peminjam melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (25/5/2026) pukul 10.14 WITA.
Pesan tersebut telah terkirim dan dibaca (berstatus centang biru), namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Pihak media juga masih menunggu keterangan lebih lanjut dari para pihak terkait mengenai hasil akhir dari sidang mediasi yang tengah berlangsung.










































































