Ruteng, Suaranusantara.co – Ferdinansa Jufanlo Buba, S.H., M.H., kuasa hukum John Kenedi memberi tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Pelapor kasus dugaan politik uang yang melibatkan kliennya.
Jufan, sapaan akrabnya memberi tanggapan perihal pernyataan Frido Sanir selaku kuasa hukum Pelapor yang mengatakan “Masa sudah penetapan tersangka harus SP3? Logika hukum amburadul. Perlu belajar dia. Jalan yang ditempuh itu adalah Praperadilan,” sebagaimana dikutip dari media online Sorotntt.com
Jufan menegaskan bahwa justru logika hukum Frido Sanir lah yang keliru, memperlihatkan kuranganya pemahaman soal hukum acara pidana sehingga memberi pernyataan yg salah kepada publik.
Jufan melanjutkan, Frido Sanir seharusnya belum bisa jadi Advokat. Alasannya jelas, karena hal-hal mendasar seperti soal SP3 dan Praperadilan saja tidak dipahami.
“Saya sarankan saudara Frido Sanir banyak-banyak membaca buku dan KUHAP” katanya.
“Frido Sanir tidak tahu bahwa jika sebuah perkara tidak cukup bukti, meskipun seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka, wajib hukumnya penyidik keluarkan SP3” ucap Jufan.
Jufan mengatakan soal dasar SP3 diatur jelas dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan suatu tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik wajib memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluargannya.”
Dari bunyi Pasal 109 Ayat (2) KUHAP itu, tegas Jufan, terbitnya SP3 itu bisa terjadi karena tiga alasan yaitu: Pertama, tidak cukup bukti. Kedua, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan yang ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum.
Berdasarkan bunyi norma tersebut, kata Jufan, SP3 bisa dikeluarkan oleh penyidik tanpa ada upaya hukum Praperadilan terlebih dahulu dari Tersangka atau Kuasa Hukumnya.
“Praperadilan itukan salah satu cara, tetapi kalau penyidik menyadari sendiri berdasarkan gelar perkara intern bahwa tidak terdapat cukup bukti, maka penyidik bisa dan harus keluarkan SP3,” kata Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu.
“Tidak cukup bukti artinya penyidik tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Alat bukti yang sah yang dimaksud, diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa” tegasnya.
Terkait dengan kasus dugaan politik uang yang dialami oleh kliennya, Jufan meminta kepada Kepolisian Resor Manggarai untuk segera terbitkan SP3.
“Klien saya dituduh telah melakukan politik uang, tetapi uangnya saja tidak ada. Stiker caleg juga tidak ada”, kata Jufan. saat diwawancarai media pada Senin 29 April 2024.
Untuk itu, Jufan meminta kepada semua pihak untuk taat hukum dan meminta saudara Frido Sanir untuk tidak menggiring penyidik untuk melanggar hukum acara pidana. “Kalau memang syarat minimal dua alat bukti tidak terpenuhi, sebaiknya penyidik terbitkan SP3”, tutur Jufan.
Jufan juga mengingatkan kepolisian dan Sentra Gakkumdu untuk tidak melakukan kriminalisasi hukum terhadap kliennya, karena menurutnya kasus ini harusnya sudah daluwarsa sejak tanggal 26 April 2024.
“Penyidik dan Sentra Gakkumdu harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang mengatur soal batas waktu 14 hari.”
Pasal 480 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi : Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.
Sementara Pasal 29 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 berbunyi: Penyidik melakukan penyidikan paling lama 14 hari terhitung sejak laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diteruskan oleh Pengawas Pemilu diterima sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat (3).
“Berdasarkan norma-norma ini, jelas kasusnya sudah daluwarsa karena sudah lewat dari 14 hari”, lanjut Jufan.
Jufan melanjutkan bahwa berkas perkara kliennya sudah dilimpahkan kepada Kepolisian Resor Manggarai pada Jumat 29 Maret 2024 oleh Pengawas Pemilu. Itu artinya per hari ini kasus yang menimpa kliennya sudah lewat dari 14 hari kalender dan hari kerja. Sehingga dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum, tegasnya.
Jufan juga menegaskan bahwa pada Senin, 29 April 2024 di Kantor Desa Rura, Kecamatan, Reok Barat, Penyidik tetap masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu saksi MN dan saksi YM sesuai dengan surat panggilan Nomor:spg/65/IV/2024/Sat.Reskrim dan suarat Nomor:spg/104/IV/2024/Sat.Reskrim.
“Pertanyaannya: Ada apa? Apakah ini kasus pesanan ataukah kasus ini memang sengaja dipaksakan meski sudah menyalahi aturan?”, tutup Jufan. (sn.cbn)